Bantah Laporkan Istri ke Polisi Gara-gara Sering Dimarahi, Chan Yung Ching Blak-blakan : Ada Rekaman

Hotma Raja Bernard Nainggolan mengatakan, persoalan ini bermula karena soal gono-gini.

Penulis: khairunnisa | Editor: Ardhi Sanjaya
kolase Tribun Jabar
Bukan Gara-gara Sering Marah, Mantan Suami Bongkar Penyebab Valencya Dituntut 1 Tahun Penjara 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Chan Yung Ching akhirnya angkat bicara terkait tudingan melaporkan mantan istrinya, Valencya alias Nengsy Lim ke polisi karena sering dimarahi gara-gara mabuk.

Diungkap Chan Yung Ching, persoalan rumah tangganya dengan Valencya sudah kompleks.

Melalui kuasa hukumnya, Chan Yung Ching pun membeberkan penyebab ia melaporkan Valencya ke polisi.

Seperti diketahui, Valencya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) psikis.

Akibat penetapan tersebut, Valencya dituntut 1 tahun penjara.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Tribun Jabar, Valencya mengaku dilaporkan Chan Yung Ching karena sering marah.

Valencya mengomeli suaminya (sekarang sudah mantan) karena sering mabuk-mabukan.

Atas tuntutan 1 tahun penjara, Valencya pun mengutarakan keberatannya, dan mengaku dikriminalisasi.

Baca juga: Tiba di Rumah Duka, Jenazah Max Sopacua Dibawa Ambulans Demokrat Bergambar AHY

Fakta Versi Chan Yung Ching

Dituding melaporkan istrinya ke polisi karena sering dimarahi, Chan Yung Ching menampiknya.

Melalui kuasa hukumnya, Hotma Raja Bernard Nainggolan, Chan Yung Ching memberikan bantahan.

Chan Yung Ching menegaskan bahwa dia tak mabuk-mabukan seperti yang dituduhkan Valencya.

Mantan suami Valencya, Chan Yung Ching membantah kemarahan Valencya akibat Chan Yung Ching sering mabuk-mabukan.

Masalah utamanya adalah karena persoalan keuangan.

"(Mabuk) itu enggak benar. Ributnya karena soal keuangan," kata Hotma Raja Bernard Nainggolan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Karawang seusai sidang penuntutan terhadap Chan yang dilaporkan Valencya dengan kasus serupa KDRT psikis, Selasa (16/11/2021).

Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk.
Sidang kasus KDRT psikis terdakwa Valencya (45) di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (11/11/2021) sore. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh jaksa, dalam sidang terdakwa sempat menangis tidak terima tuntutan itu. Dia menilai memarahi suaminya karena kesal suaminya sering pulang dalam keadaan mabuk. (TribunBekasi.com)
Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved