Viral di Media Sosial

VIRAL Oknum PNS di Aceh Gugat Harta dan Usir Ibu Kandung dari Rumah, Keluarga Geram: Gak Tahu Diri !

Tak hanya itu, oknum PNS itu pun tega mengusir ibunya dari rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.

Penulis: Uyun | Editor: Vivi Febrianti
TikTok andieinst/TVOne
VIRAL PNS di Aceh gugat harta dan usir ibu kandung keluar rumah, keluarga ikut geram 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Viral di media sosial seorang ibu kandung berusia 71 tahun digugat oleh anaknya ke pengadilan.

Anak kandungnya itu adalah seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Takengon, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Ibu kandung dan adiknya digugat oleh PNS tersebut gara-gara masalah harta dan rumah ke Pengadilan Negeri Takengon.

Tak hanya itu, oknum PNS itu pun tega mengusir ibunya dari rumah yang sudah puluhan tahun ditempati.

Kasus ini menjadi viral setelah diposting oleh akun TikTok @andieinst.

Dalam video tersebut menuliskan caption dalam postingannya.

"Viral seorang PNS menggugat ibunya sendiri karna harta warisan: lokasi Aceh Tengah," tulisnya.

Pada video berdurasi 2 menit 2 detik itu terlihat, wanita PNS yang pakai hijab ungu itu mendatangi rumah ibu kandungnya bersama sejumlah petugas.

Sang ibu kandung, yang mengenakan hijab hijau tampak kebingungan melihat rombongan orang tersebut.

Baca juga: Sudah Dianggap Keluarga, Nirina Zubir Nangis Harta Ibunya Dirampas ART: Ini Balasan yang Kita Terima

Berdasarkan penuturan dari perempuan yang merekam video, PNS tersebut mengajukan gugatan terkait sengketa rumah milik sang ibu yang masih hidup.

Perekam video itu merupakan keluarga sang ibu, dan juga adik dari oknum PNS.

Keluarga korban tampak geram melihat kelakuan oknum PNS tersebut.

Tak segan, keluarga korban menyebut PNS itu sebagai anak durhaka.

"Hari ini kami sidang lapangan di rumah yang disengketakan. Ini rumah ibu saya, ibu saya masih hidup. Ada anak durhaka 2 orang di sini yang ingin mengusir ibunya yang sudah tua ini,” ucap perekam video, Rabu (17/11/2021).

FOLLOW:

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved