Calon Pengantin Pria Tipu Pacar, Mempelai Wanita Syok Datang ke Gedung Tak Ada Persiapan Pernikahan
Namun tak disangka ketika mempelai wanita dan keluarganya serta MUA datang ke lokasi, rupanya di sana tidak pernah ada yang memesan untuk pelaksanaan
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Kisah pilu dialami seorang calon pengantin perempuan di Bogor ketika akan menikah di gedung Puri Begawan, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.
Kabar itu viral setelah diunggah oleh akun Instagram @sylvara.makeup, yang merupakan make up artist (MUA).
Pada video singkat berisi kondisi gedung yang akan digunakan untuk pernikahan masih menggunakan venue untuk vaksinasi.
Saat dihubungi, pihak keluarga weddig organizer dan calon mempelai pria pun tak memberikan penjelasan apapun.
Dari kisah yang dibagikan dalam video itu seorang calon mempelai wanita mendatangi gedung Puri Begawan
Namun tak disangka ketika mempelai wanita dan keluarganya serta MUA datang ke lokasi, rupanya di sana tidak pernah ada yang memesan untuk pelaksanaan pernikahan.
Saat dikonfirmasi Waka Polresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan membenarkan adanya laporan dugaan penipuan atas peristiwa tersebut.
Polisi pun menetapkan calon mempelai pria, DS, sebagai tersangka.
"Iya sudah kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Citayam," ujarnya Kamis (18/11/2021).
Ferdy menjelaskan dari laporan yang diterima bahwa seorang mempelai wanita beribisial J dijanjikan akan melaksanakan pernikahan dengan calon mempelai pria yakni DS.
Ketika merencanakan pernikahan, DS meminjam uang kepada saudara dari J.
"Alasan pinjam uang untuk melaksanakan booking tempat semua WO dan perlengkapan untuk pernikahan, yang mana pelaksanaan akan dilaksanakan di Puri Begawan kemudian pihak korban atau pelapor meminjamkan uang sebanyak Rp 47,5 juta untuk membantu proses sewa dan kelengkapan pernikahan," katanya.
Namun siapa sangka rupanya uang yang sudah dipinjam itu tidak dibayarkan untuk sewa gedung dan perlengkapan pernikahan.
"Ternyata ketika (calon mempelai perempuan dan keluarha ) di Puri Begawan diketahui tidak pernah ada pemesanan, booking tempat, ataupun booking tempat pernikahan yang dibooking tersangka DS ini untuk pernikahan mereka barulah disitu pihak korban dann kluarga mengetahui bahwa mereka telah dibohingi atas itu mereka membuat laporan polisi untk ditangani," ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 4 tahun penjara.
"Iya sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan disangkakan oasal 378 KUHP," katanya.
Terkait alasan pelaku melakukan penipuan dan keberadaan uang tersebut polisi maaih terus melakukan penyelidikan.
"Itu masih didalami lebih lanjut " katanya.