Kepala Dusun Rampok dan Bunuh Bu Guru, Berawal Sakit Hati dengan Ucapan Korban saat Main Layangan

Korban mengalami pecah kepala yang diduga dihantam dengan benda tumpul di bagian kepalanya oleh pelaku, sehingga menyebabkan wanita tersebut meninggal

Editor: Tsaniyah Faidah
net
ilustrasi - Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita bernama Fitriani (45) di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Kepolisian akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menewaskan seorang wanita bernama Fitriani (45) di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Guru PNS yang mengajar di SMK Arongan Lambalek itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di rumahnya, Kamis (4/11/2021) malam.

Saat itu, korban diduga menjadi korban perampokan karena sejumlah barang berharga turut raib dalam kejadian tersebut.

Korban ditemukan dalam kondisi cukup memprihatinkan dengan luka cukup parah di bagian kepala.

“Satu orang warga kita meninggal dunia, yang diduga akibat dirampok dan bagian kepalanya pecah,” kata Keuchik Suak Timah, Tabrani saat dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (4/11/2021) malam.

Korban mengalami pecah kepala yang diduga dihantam dengan benda tumpul di bagian kepalanya oleh pelaku, sehingga menyebabkan wanita tersebut meninggal dunia.

Keuchik Tabrani tidak menjelaskan secara rinci, karena kasus tersebut dalam penanganan pihak kepolisian.

Dari sejumlah informasi yang diperoleh Serambinews.com, korban pertama kali ditemukan suaminya di belakang rumahnya setelah pulang dari Salat Isya dari masjid.

Baca juga: Ucapan Terakhir Fitriani ke Pelaku Sebelum Tewas Dibunuh di Belakang Rumah, Korban : Kamu Memang PKI

Kondisi tersebut sontak membuat warga sekitar geger dengan informasi tersebut, apalagi korban diketahui meninggal karena dibunuh secara sadis.

Bukan cuma dibunuh, puluhan mayam emas yang ada di tangan korban lenyap yang diduga dibawa kabur pelaku.

Menerima laporan tersebut, Polres Aceh Barat pun bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk suami korban.

Bukan hanya sang suami yang diperiksa, anak serta kerabat dekat korban pun diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan mengantongi sejumlah barang bukti, kepolisian akhirnya menangkap pelaku pembunuhan guru SMK tersebut.

Pelaku bernama Juni Husriadi Bin Husen Ali (45) yang merupakan kepala dusun atau Kadus di Dusun Ketapang, Desa Suak Timah.

Polisi menangkap pelaku di rumahnya, Senin (15/11/2021) siang.

Baca juga: Gelagat Tak Biasa Yosef Usai dari TKP Pembunuhan Disorot, Yoris Sebut Ayahnya Seperti Orang Kesambet

Mendadak banyak uang

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigian warga dimana pelaku Juni Husriadi tiba-tiba mendadak banyak uang.

Diketahui, pelaku usai menghabisi nyawa Fitriani, ia membawa kabur emas sebanyak 60 mayam, yang kala itu dikenakan korban.

“Emas yang diambil di tangan korban direncanakan untuk membayar utang-utang pelaku selama ini kepada orang lain,” kata Kapolres Aceh Barat, AKBP Andrianto Argamuda kepada Serambinews.com, Rabu (17/11/2021).

Disebutkan, sebagian emas yang diambil dari tangan korban dijual pelaku untuk menutupi utang-utangnya.

Sebagian emas yang diambil tersebut juga dibuang ke sebuah danau di desa tersebut untuk menghilangkan jejak.

Mulainya timbul kecurigaan dari masyarakat kepada oknum Kadus ini setelah diketahui dalam beberapa hari belakangan, pelaku sudah memiliki uang banyak yang diduga didapatkan dari hasil penjualan emas.

Hal itu diketahui saat pelaku mengajak Sekdes Suak Timah mendampinginya untuk membayar utang ke salah warga di desa tersebut dengan nominal di atas Rp 7 juta.

Berawal dari itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut menyangkut kasus pembunuhan tersebut sehingga pelakunya terungkap.

Baca juga: Kisah Anak Tega Bunuh Ibu Kandung Pakai Cangkul, Pelaku Mengaku Spontan

Sakit Hati Disebut PKI

Kapolres Aceh Barat AKBP Andrianto Argamuda mengatakan pelaku melakukan aksi pembunuhan lantaran sakit hati dituduh sebagai PKI.

Pelaku menghabisi nyawa korban dengan menggunakan batu besar.

Baca juga: Tiga Terdakwa Penyelundupan Sabu 31 Kg di Aceh Utara Divonis Penjara Seumur Hidup

Selain melakukan pembunuhan, pelaku juga membawa kabur emas sang ibu guru sebanyak 60 mayam.

Sebagian emas tersebut, menurut pengakuan pelaku, sudah dibuangnya ke danau di daerah tersebut bersama dengan 1 unit HP milik korban.

Sedangkan emas yang masih tersisa yang berhasil diamankan sebanyak 99,78 gram berupa gelang, sementara yang dibuang ke danau berupa kalung.

Baca juga: 3 Bulan Selidiki Kasus Pembunuhan Subang, Polisi Siapkan Bukti Baru Jerat Pelaku : Sudah Mengarah

Kronologi pembunuhan

Kapolres menceritakan kronologis pembunuhan tersebut.

Peristiwa bermula pada Selasa (2/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB, dimana pelaku bertemu dengan korban.

Saat itu pelaku sedang menaikkan layang-layang.

Berawal dari itu, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok dan korban Fitriani dalam pengakuan pelaku mengatakan, bahwa "yang menaikkan layang semua PKI".

Kemudian pelaku menjawab, “Kenapa Kak Fitri ngomong begitu”.

Lalu korban mengatakan; “Memang ya. Semua orang yang menaikkan layang PKI”.

Mendengar tuduhan korban, pelaku merasa sakit hati dan menyimpan kepada sang ibu guru.

Berawal dari itu, pelaku pada Rabu (3/11/2021) sekitar pukul 11.00 WIB, mengambil parang atau senjata tajam di rumahnya, lalu menuju rumah korban.

Sampai di belakang rumah korban, kemudian pelaku melihat korban seorang diri di rumah sedang menjemur pakaian.

Baca juga: Dituding Masuk ke TKP Pembunuhan Subang, Mulyana Adik Yosef Ungkap Fakta Sebenarnya : Saya Terpaksa

Pelaku saat itu berniat ingin menggorok leher korban, namun tidak jadi.

Ketika pelaku hendak pulang, pelaku kembali menanyakan kepada korban, "kenapa Kak Fitri mengatakan PKI kepada saya”.

Kemudian korban menjawab, "memang yang menaikkan layang itu PKI".

Kemudian pelaku mengatakan, "Tunggu ya kak saatnya nanti".

Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat tersebut dan setiap malam pelaku selalu terngiang dengan kata-kata korban yang mengatakan dirinya PKI.

Kemudian pada Kamis (4/11/2021) sekira pukul 18.30 WIB, pelaku pergi salat magrib di sebuah masjid yang berada di Desa Suak Timah, Kecamatan Samatiga, Aceh Barat.

Pada saat itu, suami korban yaitu Agusni berada di masjid yang sama dengan pelaku.

Karena melihat suami korban tidak pulang selesai menunaikan salat magrib, pelaku langsung meninggalkan masjid tersebut dan menuju rumah korban.

Sebelum memasuki rumah korban, pelaku sempat mondar-mandir di depan rumah korban sebanyak 20 kali.

Ketika pelaku melihat anak korban bernama Muhammad Syawal Nazril keluar dari rumah, saat itulah pelaku memarkirkan sepeda motornya di sebuah kios depan rumah korban.

Kemudian pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan cara mengetuk pintu.

Korban yang mendengar ketukan pintu lalu membukanya, saat pintu itu dibuka pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan.

Saat itu pelaku mengatakan, "kamulah yang mengatakan saya PKI".

Kemudian korban terjatuh dan pelaku langsung mengambil handphone korban dan menyimpannya di saku celana pelaku.

Setelah itu, pelaku menarik korban dengan cara memegang leher pelaku dari belakang tubuh korban dan menyeret korban ke belakang rumah.

Saat diseret pelaku, korban masih sempat mengatakan, "kamu memang PKI”.

Sesampainya di belakang rumah korban, pelaku langsung melemparkan tubuh korban ke tanah.

Kemudian Kadus tersebut mengambil kalung emas dan gelang korban, yang mana pada saat itu korban sudah dalam keadaan tidak sadar.

Baca juga: Foto Sosok Banpol yang Ajak Danu ke TKP Pembunuhan Subang Tersebar, Pengacara Sebut Bukan Fiktif

Setelah itu, pelaku mengambil 1 buah batu berukuran besar dengan berat sekitar 30 kilogram, yang berada di tempat tersebut dan menghantamkannya ke bagian kepala korban.

Kondisi tersebut membuat kepala korban pecah.

Setelah itu, pelaku meninggalkan tempat tersebut untuk kembali mengambil sepeda motor yang di parkirkan di depan sebuah kios.

Pelaku meletakkan gelang emas korban di jok sepeda motor dan kemudian pelaku meninggalkan tempat tersebut untuk pulang ke rumah.

Pada saat perjalanan pulang, pelaku berhenti di sebuah danau kecil (Suak) dan membuang handphone serta kalung emas korban ke danau tersebut.

Setelah itu, pelaku melanjutkan perjalanan ke rumahnya, dan sesampainya di rumahnya, pelaku langsung mengganti pakaian yang digunakannya saat membunuh korban.

Kasus tersebut baru terungkap sekitar 11 hari, setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan saksi.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Barat guna menjalani proses hukum lebih lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan 1 buah batu besar yang digunakan untuk membunuh korban.

Lalu, 1 buah baju lengan panjang warna hitam yang digunakan pelaku pada saat melakukan pembunuhan.

Kemudian, 1 buah celana kain warna hitam yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.

Berikutnya, 1 buah sandal warna merah merk Ando, 1 buah gelang emas kawat selisih ukir dengan berat 99,78 gram, dan 1 buah baju daster warna hitam bermotif pelangi milik korban.

"Terkait kasus tersebut, pelaku dituntut hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara karena dijerat Pasal 240 Jo Pasal 338 dan Pasal 365 ayat 2 1e dan ayat 3 KUHPidana,” jelas Kapolres AKBP Andrianto Argamuda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Detik-detik Bu Guru Dibunuh Kepala Dusun di Aceh Barat, Berawal Saat Pelaku Terbangkan Layang-layang

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved