Orangtua Syok Putrinya Bawa Masuk Pria ke Kamar Lalu Tutup Pintu, Sedang Lakukan Ini Saat Digedor
Orang tua ini curiga karena kamar putrinya yang masih duduk di bangku SMP dalam beberapa waktu tiba-tiba pintunya ditutup.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Orang tua di Belitung ini dibikin syok oleh anak perempuannya yang masih SMP.
Bagaimana tidak, putrinya itu memasukkan pria asing ke dalam kamar lalu ditutup rapat.
Orang tua itu lantas mengadukan pria asing hingga akhirnya berbuntut laporan ke polisi.
Informasi yang diperoleh, awalnya orang tua itu melihat sandal tak dikenal ada di teras rumahnya.
Orang tua ini curiga karena kamar putrinya yang masih duduk di bangku SMP dalam beberapa waktu tiba-tiba pintunya ditutup.
Karena curiga akhirnya mereka menggedor pintu kamar anak ABG-nya, ternyata tidak segera dibuka-buka membuat orangtuanya semakin curiga.
Baca juga: Pergoki Tetangga Cabuli Bocah, Kakek Ini Malah Menonton dan Lakukan Tindakan Serupa ke Korban
Setelah 10 menit dibuka, ternyata ditemukan seorang pria yang bersembunyi di balik pintu anak gadisnya.
Akhirnya kasus ini berakhir di kepolisian dan si pria meringkuk dalam tahanan.
Merupakan Kasus Rudapaksa
Inilah kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Belitung.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah remaja 17 tahun berinisial RS.
Ia tercatat sebagai warga Membalong, Kabupaten Belitung.
Sementara korbannya sebut saja Bunga namanya.
Kini korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Kapolsek Membalong, AKP Karyadi membenarkan kasus ini.
Ia mengatakan, RS (17) diamankan pada Minggu (14/11/2021) lalu.
Berdasarkan pengakuan RS, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari lima kali di tempat dan waktu yang berbeda.
"Setelah memeriksa saksi dan barang bukti berikut hasil visum et revertum, tersangka langsung diamankan.
Penyidikan kasus ini kami di-back up Unit PPA Satreskrim Polres Belitung," kata Karyadi kepada posbelitung.co, Kamis (18/11/2021).
Baca juga: Dicabuli 15 Kali hingga Disuruh Berhubungan dengan Anak Lain, Korban Kini Jadi Penyuka Sesama Jenis
Diungkapkan saat kepergok di kamar, kedua orang tua korban langsung mencecar pasangan tersebut dengan berbagai pertanyaan.
Akhirnya mereka mengakui telah melakukan perbuatan terlarang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol (minol).
"Jadi sebelumnya mereka ini sempat minum di lapangan cross Desa Kembiri, dan pulang ke rumah korban. Berdasarkan pengakuan itulah, orang tua korban ini melapor ke polsek," kata Karyadi.
Atas perbuatan tersebut, RS diancam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Hingga saat ini, RS masih mendekam di sel Mapolsek Membalong.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengawasi dan menjaga anaknya ketika beranjak dewasa. Karena banyak anak baik menjadi korban dan pelaku tindak pidana diakibatkan pengaruh penggunaaan medsos (media sosial)," kata Karyadi.
Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Berbuat Asusila terhadap Anak di Bawah Umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi