Kasus Pembunuhan di Subang
Sama-sama Masuk TKP Kasus Subang, Pihak Yosef Ngotot Danu Lakukan Kesalahan Fatal
Dalam kasus Subang, Rohman menyebut bahwa dugaan perusakan barang bukti seperti yang dilakukan Joko Driyono terjadi.
Editor:
Ardhi Sanjaya
Ist/Tribun Jabar
Rohman Hidayat desak Yosef ngaku soal pelaku pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu di Subang
Barangsiapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan barang yang digunakan untuk meyakinkan atau menjadi bukti bagi kuasa yang berhak, atau surat pembukti (akte), surat keterangan atau daftar, yang selalu atau sementara disimpan menurut perintah kekuasaan umum, atau baik yang diserahkan kepada orang pegawai, maupun kepada oranglain untuk keperluan jabatan umum dihukum penjara selama – lamanya empat tahun.
Berita Terkait