UMK Bogor 2022
UMP Jakarta Tahun Depan Naik Rp 48 Ribu, Jabar Diumumkan Besok, Cek Perkiraan UMK Bogor 2022 di Sini
Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 pada hari ini, Jumat (19/11/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
Apabila mengacu pada perhitungan kenaikan upah minimum 2022 yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, maka UMP Jakarta 2022 adalah sebesar Rp 4.464.322,98.
Dengan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.464.322,98, maka ada kenaikan sebesar Rp 48.136,43 dibandingkan UMR Jakarta 2021.
Meski angka persenannya sudah muncul, namun kenaikan UMP Jakarta 2022 masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: Daftar Pekerjaan Bergaji Tertinggi di Indonesia 2021, Salah Satunya Informasi dan Komunikasi
Lantas bagaimana dengan UMP Jawa Barat?
Gubernur Jawa Barat akan mengumumkan penetapan UMP Jawa Barat 2022, Sabtu (20/11/2021).
Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dengan merujuk pada PP tersebut, maka penghitungan besaran UMP akan berdasarkan nilai inflasi di Jabar, yaitu 1,76 persen.
"UMP masih disusun dan rencananya tanggal 20 November akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Kalau pemerintah kan menentukannya sesuai dengan regulasi ya, harus mengikuti PP 36. Jadi kalau Jawa Barat inflasinya 1,76 ya harus ke sana, tapi kan ini belum diputuskan oleh Pak Gubernur," katanya dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (18/11).
Follow us
Seperti diketahui, besaran UMP Jabar pada 2021 sama dengan UMP 2020, yaitu Rp 1.810.351,36.
Sedangkan dalam PP 36 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tahun ini, pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum untuk syarat penyesuaiannya.
Untuk menghitungnya, diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS)
Baca juga: Daftar Gaji UMR 2021 di Jawa Barat, Posisi Berapa UMK Bogor? Simak Juga Rencana Kenaikan Upah 2022