UMK Bogor 2022
UMP Jakarta Tahun Depan Naik Rp 48 Ribu, Jabar Diumumkan Besok, Cek Perkiraan UMK Bogor 2022 di Sini
Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya akan mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2022 pada hari ini, Jumat (19/11/2021).
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri menyebutkan, DKI Jakarta tetap menjadi kota paling tertinggi upah minimumnya.
Dia mengungkapkan UMP DKI Jakarta tahun 2022 ini telah diperhitungkan berdasarkan rata-rata upah minimum tahun depan yang naik sebesar 1,09 persen.
Apabila mengacu pada perhitungan kenaikan upah minimum 2022 yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan tersebut, maka UMP Jakarta 2022 adalah sebesar Rp 4.464.322,98.
Dengan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.464.322,98, maka ada kenaikan sebesar Rp 48.136,43 dibandingkan UMR Jakarta 2021.
Meski angka persenannya sudah muncul, namun kenaikan UMP Jakarta 2022 masih dalam tahap pembahasan.
Baca juga: Daftar Pekerjaan Bergaji Tertinggi di Indonesia 2021, Salah Satunya Informasi dan Komunikasi
Lantas bagaimana dengan UMP Jawa Barat?
Gubernur Jawa Barat akan mengumumkan penetapan UMP Jawa Barat 2022, Sabtu (20/11/2021).
Dalam menentukan besarannya, Dewan Pengupahan Provinsi Jabar berpedoman pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Rachmat Taufik Garsadi, mengatakan dengan merujuk pada PP tersebut, maka penghitungan besaran UMP akan berdasarkan nilai inflasi di Jabar, yaitu 1,76 persen.
"UMP masih disusun dan rencananya tanggal 20 November akan diumumkan oleh Pak Gubernur. Kalau pemerintah kan menentukannya sesuai dengan regulasi ya, harus mengikuti PP 36. Jadi kalau Jawa Barat inflasinya 1,76 ya harus ke sana, tapi kan ini belum diputuskan oleh Pak Gubernur," katanya dilansir dari TribunJabar.id, Kamis (18/11).
Follow us
Seperti diketahui, besaran UMP Jabar pada 2021 sama dengan UMP 2020, yaitu Rp 1.810.351,36.
Sedangkan dalam PP 36 Tahun 2021 yang menjadi pedoman tahun ini, pemerintah pun menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum untuk syarat penyesuaiannya.
Untuk menghitungnya, diformulasikan dengan data Badan Pusat Statistik (BPS)
Baca juga: Daftar Gaji UMR 2021 di Jawa Barat, Posisi Berapa UMK Bogor? Simak Juga Rencana Kenaikan Upah 2022
Provinsi yang tidak mengalami kenaikan upah
Meski UMR tahun 2022 bakal naik, namun tak semua provinsi di Indonesia mengalami kenaikan UMP.
Ada empat provinsi yang kemungkinan tidak akan mengalami kenaikan upah minimum, yaitu Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sebanyak 13 provinsi mengalami kenaikan upah minimum di bawah 1 persen dan 14 provinsi naik di kisaran 1 persen.
Adapun tiga provinsi diproyeksikan mengalami kenaikan upah tertinggi, yaitu Maluku Utara (5,17 persen), DI Yogyakarta (4,3 persen) dan Sulawesi Tengah (3,78 persen)
Cek perkiraan besaran upah minimum 2022, termasuk UMK Bogor 2022
Perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.
Anda dapat mengakses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/.
Selain besaran angka upah minimum tahun depan, Anda juga bisa mengunduh data-data statistik dari Badan Pusat Statistik yang dipakai untuk menghitung upah minimum.
Adapun hasil penghitungan kalkulator Wagepedia oleh Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan, rata-rata kenaikan upah minimum provinsi 2022 ialah 1,16 persen.
Baca juga: UMP DKI 2022 Diumumkan 19 November, Bagaimana UMK Bogor? Ini Perbandingan UMR Bogor 5 Tahun Terakhir
Cara cek perkiraan besaran upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia Kemnaker
- Akses situs http://wagepedia.kemnaker.go.id/
- Pilih menu Kalkulator
- Muncul pilihan menu Penyesuaian Upah Minimum dan Penetapan Upah Mininum
- Pilih wilayah provinsi yang ingin dicari.
- Data perkiraan UM 2022 akan muncul.
Serikat pekerja tuntut kenaikan upah 10 persen
Kalangan serikat pekerja sempat mendesak ada kenaikan upah minum provinsi (UMP) tahun 2022 sampai 20%.
Namun, kalangan buruh merevisinya dengan hanya mendesak kenaikan sebesar 7%-10% dari upah saat ini.
Berbagai kebutuhan hidup yang bertambah banyak di masa pandemi Covid-19 menjadi alasan kalangan buruh meminta adanya kenaikan UMP 202.
Angka itu bukan hasil yang asal, karena buruh sudah melakukan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 24 provinsi, dengan menggunakan 60 komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sementara Adi Mahfudz mengatakan, peningkatan UMP sampai 10% apalagi 20% tentu tidak realistis dengan kondisi pandemi yang terjadi saat ini.
Menurutnya, kenaikan upah buruh harus didasari oleh beberapa hal, salah satunya tingkat inflasi yang terjadi di daerah masing-masing.
Selain itu, indikator kenaikan upah lainnya ialah pertumbuhan ekonomi.
Oleh karenanya, Adi berharap federasi pekerja tidak menentukan kenaikan upah berdasarkan KHL.