Fadli Zon Tak Aktif Lagi di Twitter Usai Ditegur Prabowo, Riza Patria: Ditanya Langsung Saja
Fadli Zon ditegur lantaran menyindir Presiden Joko Widodo soal banjir di Sintang, Kalimantan Barat.
"Partai politik boleh punya aturan dan kode etik tertentu, tetapi aturan internal partai politik setinggi apa pun tak boleh menghambat jalannya seseorang menjalankan tugas yang diberikannya oleh rakyat." katanya.
Pasalnya, dikatakan Fahri, gaji dan kehormatan seorang Anggota DPR bersumber dari rakyat bukan partai politik.
Fahri lalu menyinggung batasan partai politik di dalam demokrasi.
Dia mengatakan bahwa batasan tersebut yakni parpol menjadi wadah warga untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat.
Baca juga: Ultimatum Prabowo untuk Pecat Fadli Zon, Ini Alasan Ormas Pendukung Jokowi
"Ini konsep dalam demokrasi, berbeda dengan konsep dalam negara komunis atau otoriter lainnya," ucapnya.
Maka itulah, Fahri mengatakan bahwa seseorang didorong untuk menjadi pejabat eksekutif berbeda dengan pejabat legislatif.
"Pejabat eksekutif dipilih oleh rakyat dengan tugas untuk menjalankan kekuasaan dan anggaran yang diatur UU. Sementara seorang legislatif adalah mengawasi jalannya pemerintahan secara umum khususnya eksekutif," sebut Fahri.
Bagi Fahri, pengertian pejabat publik sebagai hak milik partai politik harus dihentikan.
"Selama pejabat publik dikuasai, dimiliki, dan diatur-atur dari belakang oleh partai politik terutama pejabat di lingkungan yudikatif, maka ini awal dari bencana besar. Kita tidak pernah menjadi negara yang pejabat publiknya profesional apabila dikangkangi oleh partai politik!" tandasnya.