Kota Bogor Siap Ikuti Aturan Pusat Untuk Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan jika ada penurunan level PPKM maka Kota Bogor akan mengikuti aturan yang ada.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewasBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Pemerintah pusat berencana menerapkan aturan PPKM Level 3 menjelang libur Natal dan Tahun Baru hingga Januari mendatang.
Melihat adanya rencana itu Kota Bogor siap untuk mengikuti aturan yang ada.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan jika ada penurunan level PPKM maka Kota Bogor akan mengikuti aturan yang ada.
"Iya kalau misalnya statusnya diturunkan levelnya tentunya kami melakukan pembatasan-pembatasan mobilitas, khususnya menjelang libur natal dan tahun baru," katanya, Senin (22/11/2021)
Susatyo menjelaskan kemungkinan besar ganji genap akan kembali diberlakukan jika ada penurunan level.
"Ya makanya itu nanti kita lihat apa petunjuknya dari pemerintah pusat dan apa yang harus kita lakukan, tentunya kita semuanya dari Satgas akan mempersiapkan tiak hanya pembatasan mobilitas termasuk juga kita aka menyiapkan kesiapan rumah sakit, tempat penampungan, dansebagainya," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar di masa situasi PPKM ini, walaupun Kota Bogor sudah relatif terkendali, namun pemerintah sudah mengimbau agar tidak terjadi peningkatan angka setidaknya dua minggu terakhir ini.
"Apalagi kita masuk dalam aglomerasi sehingga masyakarat tetap waspada, menjaga protokol kesehatan, dan tentunya kita semuanya belum sepenuhnya bisa normal," ujarnya