Oknum TNI di Balikpapan yang Bunuh Kekasihnya Sendiri Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat
Diantaranya, pidana pokok berupa penjara seumur hidup dan pidana tambahan pemecatan dari dinas kemiliterannya.
Namun demikian, saat ditemui seusai sidang, Kuswanto mengatakan belum cukup puas dengan keputusan yang diberikan Majelis Hakim.
Meski pada akhirnya, ia harus mengikhlaskan bahwa terdakwa masih bisa bernafas.
"Sebetulnya saya kan minta hukuman mati tapi ya sudahlah.
Apa yang ditentukan oleh hakim saya sudah menerima," ujarnya masih sesegukan.
Sebab, menurutnya, ia telah kehilangan anak sulungnya dan mustahil bisa berjumpa kembali.
Sementara terdakwa, baginya, bukan tak mungkin masih dapat bertemu orangtuanya.
Tapi sidang dengan berbagai pertimbangannya, Kuswanto mewakili keluarga pun mengakui memaklumi.
Sedikit masih tak terima, tak lantas membuat Kuswanto berkecil hati.
"Walaupun saya kan kehilangan selamanya, tapi sesuai lah.
Saya jelas sudah menerima," tutupnya.
Praka MAM (30) anggota TNI Angkatan Darat yang bertugas di Balikpapan, Kalimantan Timur diduga membunuh kekasihnya, RR (32).
Pembunuhan dilakukan karena MAM kesal kerap ditanya kapan menikahi korban.
Setelah membunuh Praka MAM berlagak seolah tak terjadi apapun dengan kekasihnya.
Dia bahkan sempat ikut mencari saat orangtua korban kelimpungan menemukan RR yang tak kunjung pulang sejak satu bulan silam.
Jasad RR akhirnya ditemukan dalam kondisi sudah menjadi tulang belulang.