Seorang Gadis Dijual Temannya Sendiri ke Pria Hidung Belang, Pelaku dan Korban Masih di Bawah Umur

Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.

Editor: Tsaniyah Faidah
net
ilustrasi - Gadis 14 tahun dijual ke pria hidung belang oleh temannya sendiri yang usianya juga masih di bawah umur 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang gadis yang masih berusia 14 tahun menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).

Bahkan perempuan yang berinisial KD itu dijual oleh temannya sendiri DI (15) ke pria hidung belang di media sosial.

DI menjual KD dengan harga Rp 200 ribu untuk sekali kencan.

Peristiwa yang terjadi di Lampung ini bermula pada Sabtu (13/11/2021). Saat itu korban dan DI mengunjungi pasar malam di Jalan Ir Sutami.

Setelah itu, korban diajak DI ke rumahnya di Kelurahan Kangkung, Telukbetung Selatan. Sesampainya di rumah tersebut, DI mempromosikan korban melalui aplikasi media sosial (MiChat).

DI menawarkan jasa prostitusi kepada pengguna aplikasi lainnya. Tak lama kemudian, DI menerima tawaran dari seorang pria yang menginginkan KD.

Pelanggan tersebut meminta DI mengantarkan KD ke salah satu penginapan di Bandar Lampung.

Baca juga: Terungkap Motif Pelaku Sebar Video Panas Gadis Garut, Dipicu Asmara, Kesal Pacar Dijodohkan

Keesokan harinya (Minggu), barulah korban diantarkan ke pelanggan tersebut. Antara DI dan pria hidung belang sepakat untuk memakai jasa KD dengan harga Rp 200 ribu untuk satu kali kencan.

Namun setelah melayani pria tersebut, uang Rp 200 ribu yang dijanjikan untuk KD justru diambil semua oleh DI.

Korban mengungkap jika dirinya baru satu kali dijual oleh temannya. Saat hendak dijual lagi, keluarga KD dan pak RT datang menjemput KD dari rumah DI.

Atas kejadian itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Bandar Lampung untuk ditindak lanjuti.

Laporan korban telah diterima dengan bukti laporan Nomor :LP/B/2586/XI/2021/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG.

Dalam lampiran laporan sementara polisi menjerat pelaku dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Kepergok di Dalam Mobil Goyang, Sejoli Disanksi Denda 1 Kerbau dan 150 Kilogram Beras

Saat di konfirmasi Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana membenarkan adanya laporan tersebut.

"Iya benar, sudah ditangani oleh unit PPA," kata Devi, Senin (22/11/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved