Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

UMK Bogor 2022

UMP Jabar Naik, Berapa UMK Bogor 2022? Cek Perkiraan Nominal di Kalkulator Kemnaker, Begini Caranya

Perkiraan besaran upah minimum 2022 bisa diakses publik melalui kalkulator simulasi penghitungan upah minimum 2022 di kalkulator Wagepedia.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
hai.grid.id
Pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bogor dan Kota Bogor baru akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2022 mengalami kenaikan sebanyak 1,72 persen atau senilai Rp 31 ribu.

Dengan adanya kenaikan ini, maka sudah dipastikan UMP Jawa Barat 2022 sebesar Rp 1.841.487,31.

Penghitungan UMP 2022 ini menggunakan PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Adapun besaran UMP Jabar 2022 atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor 561/015/XI/Depeprov tanggal 16 November 2021.

Dewan Pengupahan terdiri dari serikat pekerja, pengusaha, dan Pemda Provinsi Jawa Barat.

Pengambilan keputusan tersebut dicatat dalam Berita Acara Nomor 561/014-BA/XI/Depeprov/2021 Depeprov Jawa Barat.

Baca juga: Cara Mudah Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Secara Online, BSU Rp 1 Juta Cair Tanpa Potongan

Keluar hasil bahwa batas atas upah UMK di Jabar adalah Rp 3.540.015,32, sementara batas bawah Rp 1.770.007,66 atau 50 persen dari batas atas.

Karena UMP Jabar 2021 sebesar Rp1.810.351,36 atau masih di bawah batas bawah, maka UMP 2022 dapat dinaikkan menjadi Rp 1.841.487,31.

Formulasi perhitungan UMP menggunakan data pada tingkat provinsi masing-masing yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik dalam hal ini Badan Pusat Statistik (BPS).

Setelah BPS keluar dengan perhitungannya, maka data akan diserahkan ke Kementerian Tenaga Kerja lalu dikirimkan ke gubernur.

Follow us

Namun, UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

UMP yang naik ini akan menjadi modal dasar penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang menurut aturan paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Baca juga: Upah Minimum Cuma Naik 1 Persen Tahun Depan, Buruh: Pemerintah Sedang Mempermalukan Dirinya Sendiri

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved