Belum Ketuk Palu, UMK Bogor 2022 Masih Dalam Tahap Pembahasan
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan belum ada penetapan UMK Bogor 2022.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Bogor saat ini masih dalam pembahasan.
Berbeda dari wilayah lain di Jawa Barat yang sudah ditetapkan, UMK Kota Bogor masih dalam pembahansan bersama dewan pengupahan.
Seperti diketahui dewan pengupahan sendiri terdiri dari perwakilan pemerintah kota, perwakilan pekerja dan serikat, akademisi dan ahli.
Nantinya formulasi penetapan UMK Bogor 2022 ini akan mengacu pada UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan belum ada penetapan UMK Bogor 2022.
"Masih belum masih dalam tahap pembahasan," singkatnta Rabu (24/11/2021) saat dihubungi TribunnewsBogor.com
Sementara itu perwakilan serikat pekerja Budi Mudrika mengatakan bahwa saat ini UMK Kota Bogor masih dalam tahap rapat pleno.
"Kita masih rapat pleno terkait rekoemndasi besaran UMK Kota Bogor 2022," katanya.