Dirudapaksa Bos Kuliner di Mobil Goyang, Gadis Ini Dijanjikan Kuliah dan Naik Gaji, Awalnya Menolak

Sebelum melakukan aksi kejinya, sang pengusaha itu memberikan rayuan dan janji manis pada korban.

Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
kolase shutterstock/TribunSolo
Dijanjikan kuliah, gadis ini terpedaya rayuan pengusaha kuliner, digagahi di mobil goyang 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang pengusaha kuliner di Solo, Jawa Tengah, HDC (30) merudapaksa seorang gadis yang juga karyawannya.

Malangnya, korban saat ini masih duduk di bangku SMA.

Aksi rudapaksa pengusaha kuliner pada karyawannya itu terjadi di mobil goyang, pada (18/11/2021) dini hari.

Sebelum melakukan aksi kejinya, sang pengusaha itu memberikan rayuan dan janji manis pada korban.

Bujuk rayu itu membuat korban menjadi terperdaya sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan tersangka.

"Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni berinisial HDC (30), warga Banyuanyar Laweyan, Banjarsari," ungkap Kapolresta Surakarta Kombes Ade Safri Simanjutak dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunSolo, Rabu (24/11/2021)

Korban diketahui baru berusia 17 tahun dan baru bekerja selama 5 bulan di kedai kuliner milik HDC.

"Tersangka dengan korban hubungannya seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun," kata kapolres.

"Hubungan perkenalan mereka terjadi pada bulan Juni 2021 lalu, setelah korban bekerja di perusahaan yang dipimpin tersangka," tambahnya.

Baca juga: Mobil Goyang Dikira Perbuatan Pacar, Gadis Ini Menjerit saat Buka Mata, Pria Asing Itu Langsung Lari

Perkenalan pelaku dengan korban dimulai pada Juni 2021.

Namun seiring berjalannya waktu, tersangka justru memiliki ketertarikan kepada korban hingga akhirnya mencari jalan untuk melampiaskan napsu bejatnya.

Dengan tipu muslihatnya, tersangka menjanjikan kepada korban antara lain, akan menaikkan gaji korban tanpa alasan, dan lainnya termasuk dijanjikan untuk membiayai kuliah. 

Kapolres mengatakan kejadiannya berawal tersangka mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo, pada 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB.

FOLLOW:

Di kafe itu, tersangka membahas permasalahan yang sedang korban alami.

Tak hanya itu, korban pun dicekoki dengan minuman keras hingga korban mabuk.

"Tersangka menawari korban minuman keras daan menjanjikan akan membantu masalah keuangan korban, serta jenjang pendidikannya," ungkap Kombes Ade.

Baca juga: Misteri Kawin Kontrak di Kawasan Puncak Bogor, Ini Penjelasan Pokdarwis

Setelah korban menenggak minuman keras, tersangka berniat mengantarkan pulang korban ke rumahnya di kawasan Kecamatan Banjarsari.

Namun, sesampainya di Jalan Pleret III 23 Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, tersangka menghentikan mobilnya.

Tersangka langsung melakukan aksi bejtnya pada korban.

Awalnya, korban sempat menolak.

Ilustrasi - korban rudapaksa
Ilustrasi - korban rudapaksa (thenewsminute.com)

Namun, tersangka merayu korban dan menjanjikan akan membiayai kuliahnya.

Aksi rudapaksa ini terjadi pada dini hari, sekira pukul 00.30 WIB.

"Di sana, tersangka melakukan perbuatan pencabulan dan mensetubuhi korban di dalam mobil dini hari pukul 00.30 WIB," terang Kombes Ade.

"Pelaku menjanjikan sesuatu sehingga korban enggan menolaknya," akunya.

Baca juga: Lamar Pemuda dengan Mahar Rp 500 Juta untuk Anaknya yang Masih SMP, Mira : Dia Beda Dari Anak Lain

Keluarga korban yang mengetahui perbuatan HDC kemudian melaporkan ke Mapolresta Solo.

Polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, pada awal November 2021.

Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum.

pengusaha kuliner rudapaksa karyawannya yang masih di bawah umur
pengusaha kuliner rudapaksa karyawannya yang masih di bawah umur (kolase TribunSolo)

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita antara lain dari korban berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaus warna ungu, celana dalam warna maron.

Barang bukti dari tersangka, satu unit mobil BMW warna metalik nopol AD 1633 GA, flashdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, dua buah botol bekas minuman keras.

Baca juga: Ibu Murka Lihat Genteng dan Perabot Rumah Raib, Terkuak Kelakuan Anak, Nekat Lakukan Ini Demi Wanita

Polisi menambahkan, tersangka terancam Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman pidananya adalah maksimal 15 tahun penjara.

"Ancamannya, Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D, pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76E pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata dia.

"Dan Pasal 89 ayat (2) Jo pasal 76J ayat (2) pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," pungkasnya. (*)

(TribunBogor/Tribun Solo)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved