UMK Bogor 2022

UMP Jabar Resmi Ditetapkan, UMK Bogor 2022 Masih Dibahas, Ini Besaran Upah Minimum Bogor Tahun 2021

Menurut aturan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Shutterstock
ILUSTRASI - UMP Jabar sudah ditetapkan, UMK Bogor 2022 masih dalam pembahasan dengan dewan pengupahan daerah 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah menetapkan besaran UMP (Upah Minimum Provinsi) untuk tahun 2022.

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil memastikan UMP Jabar tahun depan mengalami kenaikan.

Adapun kenaikannya mencapai 1,72 persen atau senilai Rp 31 ribu dari tahun 2021.

Artinya, UMP Jabar 2022 Rp 1.841.487 dari semula Rp 1.810.351.

UMP tersebut hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Untuk pekerja di atas satu tahun mendapat gaji lebih tinggi berdasarkan produktivitas kerja dan hasil negosiasi dengan pihak perusahaan tempat bekerja.

Namun jika perusahaan punya kebijakan lain maka upah dapat ditambah tapi tidak boleh kurang dari UMP 2022.

Baca juga: Daftar UMP 2022 di 27 Provinsi, Besaran Upah Minuman Jawa Barat hingga DKI Jakarta

Lantas bagaimana UMK Bogor tahun depan?

Berapa upah minimum yang ditetapkan?

Menurut aturan, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat harus diumumkan pemda kabupaten/kota 30 November 2021.

Sementara Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bogor baru melakukan pembahasan mengenai hal tersebut dengan dewan pengupahan daerah.

Dikutip dari WartakotaLive.com, Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari mengatakan rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan dilakukan pada 23 November 2021.

Follow us

Pembahasan UMK Bogor 2022 akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah.

Disnaker Kabupaten Bogor akan menatapkan UMK dengan berpatokan pada regulasi yang ada.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved