BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Sudah Disalurkan Pada 7,1 Juta Penerima, Ini Cara Cek Status BSU
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah bahwa, pihak BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah menyerahkan 8.283.364 data yang dianggarkan sebagai calon pene
"Anda lolos verifikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker. Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021".
Saat ini pekerja/buruh yang sudah ditetapkan sebagai penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).
Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji:
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Kategori Peserta Penerima Upah;
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021;
d. Upah paling banyak Rp 3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK);
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan No 23/2021);
f. Sektor Usaha.
Proses Penyaluran dan Pencairan BLT Subsidi Gaji:
1. Proses verifikasi dilakukan sesuai kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021;
2. Lalu dilakukan validasi administrasi dan pembayaran BSU, dicek sesuai kelengkapan, kesesuaian format, dan duplikasi data;
3. Kemudian dilakukan proses pembayaran ke Rekening pekerja melalui bank Himbara, sementara untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia);
4. Selanjutnya dana bantuan secara otomatis sudah tersalurkan kepada para pekerja yang berhak dan sesuai kriteria penerima BSU.
Cara Cairkan Dana BSU bagi yang Tak Miliki Rekening Bank Himbara: