UMK Bogor 2022

Bupati Sebut UMK Bogor 2022 Tidak Naik, Gimana Nasib Upah Minimum Kota Bogor? Ini Kata Disnaker

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor sepakat tidak ada kenaikan UMK Bogor 2022.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
Dok. Shutterstock
Ilustrasi - UMK Bogor 2022 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat mengalami kenaikan sebanyak 1,72 persen.

UMP Jabar 2022 kini berada di angka Rp 1.841.487, naik Rp 31 ribu dari upah sebelumnya Rp 1.810.351.

Namun, dinaikannya UMP Jabar 2022 tak lantas membuat Pemerintah Kabupaten Bogor juga menaikkan upah minimumnya.

Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan bahwa Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha sepakat jika tahun 2022 tidak ada kenaikan upah.

Menurut Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor, perhitungan UMK tahun 2021 sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.

Angka itu dinilai sudah cukup tinggi di atas UMK Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” jelas Ade Yasin.

Ia tak menampik ada permintaan kenaikan UMK sebesar 3,7 persen.

Namun, mayoritas pengusaha berat menaikkan upah lantaran kondisi perekonomian saat ini belum seutuhnya pulih dari imbas pandemi.

Selain itu, keputusan penetapan UMK juga harus melaksanakan PP Nomor 36 Tahun 2021 secara konsisten dan tidak berpihak untuk menyelamatkan industri dan pekerja.

Kendati Ade Yasin sudah menegaskan tak ada kenaikan UMK, Pemkab Bogor belum menggelar rapat pleno membahas kenaikan UMK tahun 2022.

Rencananya, penetapan secara resmi akan diumumkan tanggal 25 November 2021, seperti tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Upah Minimum Kota Bogor Masih Dibahas, Anggota DPR Sebut UMK Bogor 2022 Tidak Naik

Lantas, bagaimana nasib UMK Kota Bogor 2021?

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 Rp 1.841.487 atau naik 1,72 persen dari sebelumnya Rp 1.810.351.

Meski begitu, Pemerintah Kota Bogor belum akan menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Bogor

Pihaknya masih akan membahas dahulu kenaikan UMK dengan pihak terkait. Saat ini UMR 2021 Kota Bogor Rp 4,1 juta.

”UMK Kota Bogor 2022 masih dalam pembahasan dan masih dalam rumusan. Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Selanjutnya UMK/UMR bisa kami rekomendasi segera kepada Pemprov Jawa Barat. Semoga bisa selesai dalam waktu dekat ini,” ujar Elia, Senin (22/11/2021).

Follow us

UMK Kota Bogor 2021 tidak naik

Pada tahun 2021, Kota Bogor menjadi salah satu daerah yang tidak menaikkan UMR di wilayah Bodebek.

Hal ini telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) tahun 2021 yang diusulkan 27 pemerintah kota dan kabupaten, termasuk Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).

Penetapan UMK tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 561/Kep-Yanbangsos 2020.

Dari 27 daerah yang berada di Jawa Barat, ada 17 daerah yang menaikkan UMK, termasuk Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, dan Kabupaten Bogor.

Keputusan pemerintah Jawa Barat untuk tidak menaikan UMR Kota Bogor 2021 tentunya bukan tanpa alasan dan pertimbangan yang matang.

Kota Bogor ditopang oleh industri yang bergerak pada bidang usaha jasa dan manufaktur, dimana kedua jenis industri ini sangat terdampak Covid-19 dan banyak mengalami kerugian.

Jika memaksakan menaikan UMR Bogor 2021, tidak hanya semakin merugikan para pelaku usaha dan perusahaan namun juga pasti akan berdampak pada para pekerja yang mengalami pemecatan.

Adanya beberapa daerah yang mengalami kenaikan UMR 2021 sendiri karena terjadi inflasi dan juga LPE, baik secara nasional, provinsi, kabupaten, kota.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved