Heran DPRD Ingin Interpelasi Formula E, Anies Ungkap Sudah Jadi Kesepakatan Sejak 2019: Jadi Aneh

Anies mengaku aneh terkait permintaan hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E yang diajukan Fraksi PSI dan PDI Perjuangan di DPRD DKI.

Editor: Tsaniyah Faidah
Istimewa/Tribun Medan
Ilustrasi Formula E - Anies Baswedan mengaku aneh terkait permintaan hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E yang diajukan Fraksi PSI dan PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jakarta ingin melakukan interpelasi Formula E.

Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung proses interpelasi terkait program Formula E tetap berjalan.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) ini tetap mendukung penggunaan hak interpelasi agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bisa menjelaskan secara gamblang soal Formula E ke wakil rakyat.

"Hingga saat ini sikap saya tegas, tetap mendukung penggunaan hak interpelasi DPRD pada penyelenggaraan Formula E di Jakarta," kata Prasetio melalui akun Instagram-nya, Minggu (17/10/2021).

Anies Baswedan ternyata menjawab rencana interpelasi dari fraksi PDIP dan PSI.

Ia mengaku aneh terkait permintaan hak interpelasi balap mobil listrik atau Formula E yang diajukan Fraksi PSI dan PDI Perjuangan di DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Sering Dijuluki Kadrun Alias Kadal Gurun, Ini Tanggapan Anies Baswedan: Harus Setuju Ya

Padahal agenda tersebut sudah disetujui oleh DPRD.

Hal itu disampaikan Anies dalam podcast bersama Deddy Corbuzier, Rabu, 24 November 2021.

"Ini sudah menjadi kesepakatan DPRD. Yang ketok DPRD, maka itu ketika kemudian ada interpelasi, ini jadi aneh. Bayangkan interpelasi sebuah program yang ditetapkan oleh DPRD. Itu di dalam sidang-sidang DPRD dibahas di situ, disetujui bersama, kemudian ditetapkan, ditetapkan anggarannya," beber Anies.

Menurut Anies, anggaran untuk hajatan itu pun telah dimasukkan ke pos anggaran di APBD 2019. Dan mestinya dilaksanakan di tahun 2020 lalu, namun lantaran pandemi urung dilakukan.

"Kenapa tidak terlaksana? Karena Covid-19. Simpel, kemudian kenapa sekarang ditunda? Jadi 2021 masih Covid-19. Karena itu dilaksanakan tahun depan," jelas dia.

Anies Baswedan merespons tudingan koleganya di DPRD DKI Jakarta yang berpotensi menyalahi aturan terkait peminjaman duit Rp 180 miliar dari Bank DKI untuk ajang balap Formula E.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI ini berdalih, pinjaman duit tersebut telah mengacu pada aturan berlaku.

“Kemarin ada yang bilang pinjaman ke bank, pinjaman ke bank itu ada catatannya. Nggak mungkin melakukan pinjaman nggak sesuai aturan, ini tuh pemerintah,” kata Anies yang dikutip dari YouTube Deddy Corbuzier, Rabu (24/11/2021).

Baca juga: Fadli Zon Menghilang di Twitter usai Ditegur Prabowo, Fahri Hamzah ke Anies: Tolong Cari Sohib Ente

Menurut Anies, duit yang dipinjam itu sebetulnya bridging fund atau dana talangan yang dilakukan Bank DKI kepada pemerintah daerah. Sebab saat itu, dana dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan tahun 2019 belum dapat dicairkan.

“Uangnya dari APBD belum cair, maka (ketika cair) langsung dikembalikan kan cuma dua bulan. Itu praktik normal di mana-mana,” ujarnya.

Anies meyakini, ajang balap Formula E akan tetap digelar pada Juni 2022 mendatang. Aapalagi pihak Formula E Operations (FEO) selaku pemegang lisensi balapan sudah tiba di Tanah Air untuk mengecek lokasi venue yang didampingi perseroan daerah PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

“Kalau di mananya (venue) itu akan ditentukan bersama FEO, mereka nanti yang akan menentukan. Beberapa lokasi sudah dibicarakan, nanti mereka akan mengumumkan,” ucapnya.

“Jadi, ini sesuatu yang sudah ditetapkan, sesuatu yang terbuka. Semuanya ada dan tidak ada yang ditutup-tutupi, uang keluar-masuk ada, catatanya ada, apapun,” lanjutnya.

Seperti diketahui, ajang balap Formula E yang sedianya digelar di Kawasan Monas, Jakarta Pusat pada Juni 2020 lalu terpaksa ditunda akibat wabah Covid-19.

Pemprov DKI Jakarta telah membayar duit komitmen Formula E sebesar 31 juta pound sterling atau Rp 560 miliar pada 2019 dan 2020 lalu.

Rinciannya Rp 360 miliar dibayarkan pada Desember 2019 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2020. Kemudian Rp 200 miliar dibayar pada tahun 2020 untuk komitmen penyelenggaraan tahun 2021.

Rupanya, Pemprov DKI Jakarta pernah utang Rp 180 miliar kepada Bank DKI untuk membayar duit komitmen Formula E pada 2019 lalu. Utang tersebut terungkap dari Surat Kuasa Nomor 747/-072.26 tanggal 21 Agustus 2019.

Berbekal surat kuasa tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta kemudian melakukan pembayaran pada 22 Agustus 2019. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai setidaknya ada dua potensi pelanggaran dari utang tersebut.

Baca juga: Gerindra Bandingkan Kinerja Anies dan Ahok dalam Mengatasi Banjir Jakarta, Gubernur DKI Dibela

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, penilaian ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Potensi pelanggaran pertama terkait Pasal 141 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih.

“Kontrak Formula E mengatur bahwa commitment fee adalah kewajiban Jakpro, sehingga logikanya tagihan pembayaran dari FEO dikirimkan ke Jakpro, bukan ke Dispora,” kata Anggara pada Kamis (11/11/2021).

“Pertanyaannya, saat Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee Formula E, apakah ada surat tagihan dari FEO ke Dispora? Jika Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar commitment fee tanpa ada tagihan ke Dispora, itu bisa berpotensi melanggar PP nomor 12 tahun 2019,” lanjut berdasarkan keterangannya.

Potensi pelanggaran kedua, menurut Anggara, terkait Pasal 141 ayat (2) yang menyebut, bahwa pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan Perda tentang APBD ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah.

Anggaran commitment fee Formula E dialokasikan di APBD-P 2019 sebesar Rp 360 miliar. Pemprov DKI melakukan pembayaran termin pertama commitment fee Rp 180 miliar pada 22 Agustus 2019.

Sementara itu, Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 baru ditetapkan pada 24 September 2019. “Pak Anies memerintahkan Dispora untuk membayar Formula E sebelum Perda nomor 5 tentang APBD-P 2019 ditetapkan. Ini berpotensi melanggar PP Nomor 12 tahun 2019,” ucap Anggara.

Kemudian berdasarkan Pasal 141 ayat (3), pembayaran sebelum Perda tentang APBD bisa dilakukan dilakukan untuk pengeluaran keadaan darurat dan/atau keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan kriteria keadaan darurat dan keperluan mendesak diatur Pasal 69.

“Jika membaca pasal 69 tersebut, bisa dikatakan bahwa Formula E tidak masuk kategori keadaan darurat dan keperluan mendesak. Oleh sebab itu, demi tata kelola pemerintahan yang akuntabel, kami minta agar commitment fee Formula E Rp 560 miliar ditarik kembali,” jelas Anggara.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul DPRD Ingin Interpelasi Formula E, Anies Baswedan: Jadi Aneh, Ini Sudah Jadi Kesepakatan Sejak 2019

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved