Meski Bertentangan Dengan UUD 1945, MK Tetap Berlakukan UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM/NAUFAL FAUZY
ILUSTRASI -- Ratusan buruh di Ciawi, Kabupaten Bogor melakukan aksi mogok kerja dan turun ke jalan berunjuk rasa menolak Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Mahkamah Konsitusi (MK) menyatakan bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 atau UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.

UU Cipta Kerja pun dinyatakan inkonsitusional bersyarat dan harus diperbaiki dalam kurun 2 tahun ke depan.

Meskipun begitu, MK tetap mengizinkan UU Cipta Kerja berlaku seiring perbaikan yang dilakukan pemerintah.

Sebagian publik bertanya-tanya mengapa Omnibus Law itu masih diperbolehkan berlaku.

Menanggapi hal itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan sejak UU Cipta Kerja disahkan, banyak aturan turunannya sudah diterbitkan.

Ketentuan UU Cipta Kerja juga sudah banyak dilaksanakan di lapangan.

Sehingga MK menyatakan UU Cipta Kerja masih berlaku namun dengan berbagai syarat.

"Makanya amar putusan itu menyatakan inkonstitusional bersyarat karena memang UU Cipta Kerja sejauh ini sejak diberlakukan sudah diimplementasikan sudah melahirkan aturan-aturan pelaksanaannya, yang tentu di lapangan sudah dipraktekkan."

"Ini (UU Cipta Kerja,red) tetap berlaku sambil MK memberikan pesan penting yang tidak boleh diabaikan dalam putusan MK," jelas Fajar, dikutip dari YouTube TV One, Kamis (25/11/2021).

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018).
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2018). (Rina Ayu/Tribunnews.com)

Fajar mengingatkan, meskipun UU ini tetap berlaku, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah.

Dikatakannya, pemerintah tidak boleh menerbitkan kebijakan strategis terkait UU Cipta Kerja sejak putusan dibacakan.

Pemerintah juga wajib melakukan perbaikan yang diminta MK selama 2 tahun ke depan.

"Jadi ada larangan, termasuk aturan-aturan pelaksana setelah ada putusan MK hari ini."

"Beberapa aturan pelaksana yang sudah keluar ini tentu saja secara teknis diimplementasikan di lapangan."

"Tetapi pasca putusan MK hari ini, tidak boleh ada kebijakan strategis berdampak luas apalagi mengeluarkan aturan-aturan pelaksananya," kata Fajar.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved