Pengakuan Siswa SMA Pembunuh Gadis Dalam Karung, Polisi Kaget Lihat Isi Ponsel Pelaku
Dari pengakuan pelaku, pada malam kejadian ia sedang di rumah kemudian melihat korban lewat depan rumahnya.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.
Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.
"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.

Sudah Terencana
Menurut Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, pelaku sudah merendanakan aksi jahatnya.
Sebab, pelaku sudah membawa lakban dan lap merah dari rumahnya.
Sedangkan kayu yang digunakan untuk menghabisi korban, merupakan kayu yang ada di TKP.
"Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan melakukan sendirian," katanya.
Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan 81.
Kondisi korban mengenaskan saat ditemukan.
Badannya penuh luka dan tangannya terlilit lakban.
"Tangan sama mulutnya terlilit lakban, serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala. Diduga meninggal akibat penganiayaan," katanya.
Jasad korban, kata dia, langsung dievakuasi warga dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.