Pengakuan Siswa SMA Pembunuh Gadis Dalam Karung, Polisi Kaget Lihat Isi Ponsel Pelaku

Dari pengakuan pelaku, pada malam kejadian ia sedang di rumah kemudian melihat korban lewat depan rumahnya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Pixabay.com
Ilustrasi tewas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Aksi biadab dilakukan seorang siswa SMA kepada seorang gadis yang masih di bawah umur.

Pelaku tega memperkosa hingga membunuh korban.

Tak hanya itu, pelaku juga menyembunyikan mayat gadis kecil berusia 10 itu di dalam karung.

Peristiwa yang terjadi di Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ini cukup menyita perhatian.

Pasalnya, pelaku sempat berpura-pura ikut mencari keberadaan korban dikabarkan hilang.

Namun, tak lama ia langsung pamit pergi dan menitipkan kunci rumahnya kepada tetangga.

"Pelaku masih di bawah umur, kelas 3 SMA dan tetangga korban, ditangkap di sekitar Majalaya," ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Kamis (25/11/2021).

Berdasarkan pengakuan pelaku usai ditangkap polisi, siswa SMA ini mengaku sempat merudapaksa korban sebelum dibunuh.

"Kami sedang dalami. Tapi dari pengakuan pelaku, korban sempat dirudapaksa oleh pelaku. Untuk menutupi jejak, pelaku menghabisi nyawa anak perempuan itu," katanya.

Dari pengakuan pelaku, pada malam kejadian ia sedang di rumah kemudian melihat korban lewat depan rumahnya.

"Korban pulang ngaji lewat rumah pelaku. Pelaku membekap korban dan dibawa ke gubug. Korban melawan karena ditemukan cakaran di tangan pelaku," kata dia.

Koleksi Video Mesum

Polisi kaget saat melihat isi di ponsel pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku tak kuat menahan nafsu karena sering menonton video mesum.

"Motivasi pelaku, karena pelaku ini sering lihat video mesum. Di ponsel pelaku, kami temukan banyak sekali video mesum tersebut sehingga memicu tindakan tersebut," katanya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolresta Bandung untuk penyidikan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Terhadap pelaku, kami kenakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Kami juga juncto-kan dengan Undang-undang Perlindungan Anak," kata dia.

Pasal 340 KUH Pidana tentang perampasan nyawa berencana ancaman pidana maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun. Sedangkan Pasal 338 KUH Pidana ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Alasan pelaku dijerat Pasal 340 KUH Pidana karena dalam melakukan perbuatannya, pelaku diduga merencanakan terlebih dulu.

"Lakban yang digunakan untuk menutup mulut korban itu dipersiapkan dari rumah. Termasuk kain lap warna hitam. Itu kenapa kami menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana," kata dia.

Lokasi penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Bandung digaris polisi untuk penyelidikan. Pelaku perampasan nyawa bocah 10 tahun itu sudah ditangkap polisi, Kamis (25/11/2021).
Lokasi penemuan mayat dalam karung di Kabupaten Bandung digaris polisi untuk penyelidikan. Pelaku perampasan nyawa bocah 10 tahun itu sudah ditangkap polisi, Kamis (25/11/2021). (Tribunjabar.id/Lutfi A Mauludin)

Sudah Terencana

Menurut Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, pelaku sudah merendanakan aksi jahatnya.

Sebab, pelaku sudah membawa lakban dan lap merah dari rumahnya.

Sedangkan kayu yang digunakan untuk menghabisi korban, merupakan kayu yang ada di TKP.

"Berdasarkan pengakuan, yang bersangkutan melakukan sendirian," katanya.

Atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 340, 338 dijuntokan juga dengan undang-undang perlindungan anak, pasal 80 dan 81.

Kondisi korban mengenaskan saat ditemukan.

Badannya penuh luka dan tangannya terlilit lakban.

"Tangan sama mulutnya terlilit lakban, serta ada bekas kekerasan di muka dan kepala. Diduga meninggal akibat penganiayaan," katanya.

Jasad korban, kata dia, langsung dievakuasi warga dan melaporkan peristiwa itu ke kantor polisi.

Jasad korban masih dalam pemeriksaan dokter forensik Rumah Sakit Bahayangkara Sartika Asih.

Kepolsian pun bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku pun ditangkap.

Sempat Dikabarkan Menghilang

Bocah perempuan berusia 10 tahun dibunuh seorang remaja yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA di Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Peristiwa bermula saat korban pamit pergi mengaji kepada keluarganya dan meninggalkan rumah sekitar pukul 17.30 WIB, Selasa (23/11/2021).

Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021).
Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis (25/11/2021). (lutfi ahmad mauludin/tribunjabar)

Lokasi tempat mengaji korban tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kemudian, sekitar pukul 19.30 WIB orang tua korban kebingungan lantaran gadis kecil itu tidak kunjung pulang.

Lantas orangtua korban mencari anaknya ke tempat mengaji.

Meski sudah dicari ke tempat pengajian dan ke rumah temannya, namun korban tak kunjung ditemukan.

Kemudian, orangtua korban berusaha mencari anaknya dengan cara mengumumkan permintaan bantuan warga lewat pengeras suara masjid.

Warga sekitar melakukan pencarian dan akhirnya dua warga menemukan korban dalam kondisi sudah tak bernyawa dalam sebuah karung.

"Jadi, warga ini mendapati sebuah karung di belakang rumah dekat bangunan mushola, saat dibuka warga menemukan korban dalam kondisi tak bernyawa," kata Kapolsek Pacet AKP Edi Pramana saat dihubungi Rabu (23/11/2021).

Korban ditemukan di dalam karung dengan kondisi tak bernyawa, menggunakan baju lengkap namun tak menggunakan celana dalam.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jabar)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved