Soal Rencana Reuni 212, Anies Baswedan Bereaksi Tak Biasa: Lagi Pembahasan
Persaudaraan Alumni (PA) 212 memutuskan untuk menggeser lokasi acara di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha yang berada tak jauh dari Monas.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Soal rencana Reuni 212 di Patung Kuda, Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi reaksi yang tak biasa.
Ia tak mau banyak berkomentar soal rencana aksi Reuni Akbar 212 yang akan digelar awal Desember 2021 mendatang.
Ketika ditanya awak media soal hal ini usai rapat dengan jajaran Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya, Anies bilang rencana tersebut masih dibahas.
"Itu (Reuni 212) lagi pembahasan juga," ucapnya singkat, Kamis (25/11/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun enggan menjelaskan lebih jauh perihal rencana aksi yang akan dihelat di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat ini.
Sebagai informasi, kegiatan ini awalnya akan digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat.
Baca juga: Bamsoet Sebut Jokowi yang Akan Putuskan Lokasi Formula E, Anies Protes: Masa Presiden? Ya Enggak Lah
Namun, rencana itu tak kunjung mendapat lampu hijau lantaran kawasan Monas masih ditutup untuk kegiatan umum hingga saat ini.
Akhirnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 memutuskan untuk menggeser lokasi acara di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha yang berada tak jauh dari Monas.
Sebagai informasi, pihak Polda Metro Jaya hingga kini juga belum mengeluarkan izin acara Reuni 212 yang akan dilaksanakan pekan depan.
Reuni 212 yang semula akan digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat belum melengkapi sejumlah syarat.
"Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin kegiatan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (25/11/2021).
"Sehingga terkait pelaksanaan Reuni 212 belum ada belum memiliki izin kegiatan dan persyaratan administrasi," sambungnya.
Baca juga: Sosok Ahmad Sahroni yang Ditunjuk Anies Jadi Ketua Pelaksana Formula E, Julukannya Crazy Rich Priok
Zulpan menjelaskan ada sejumlah syarat administrasi yang mesti dipenuhi PA 212 untuk menggelar acara tersebut.
Terlebih, acara itu diperkirakan akan mendatangkan massa dalam jumlah banyak sehingga perlu membuat surat permohonan izin keramaian.
"Dalam menggelar acara yang mengundang massa yang cukup banyak, penyelenggara mesti mengantongi surat izin keramaian. Hal itu diperlukan agar kepolisian bisa memetakan skema pengamanan acara saat berlangsung nanti," jelas Zulpan.