Beda Respon Anies Baswedan dan Wakilnya soal Rencana Reuni PA 212, Riza Patria Sampai Memohon Ini

Ada respon berbeda antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan wakilnya, Jakarta Ahmad Riza Patria soal rencana kegiatan reuni PA 212.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Soewidia Henaldi
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Semalam, Jumat (26/11/2021), Ariza kembali meminta PA 212 mempertimbangkan lagi rencana reuni 212 tersebut.

Meski Jakarta sudah memasuki PPKM level 1, karena faktanya Covid-19 masih ada di Jakarta, sementara kegiatan-kegiatan berkerumun berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Ariza mengatakan, pihaknya menghormati kegiatan Persaudaraan Alumni 212, namun ia meminta agar PA 212 memperhatikan aturan dan dan ketentuan yang ada.

"Mohon semua bisa pertimbangkan dengan baik, cari solusi yang lebih bijak, jangan sampai niat kita lakukan reuni 212 nanti malah jadi klaster baru. Jangan sampai kehadiran kita yang niatnya baik, tapi menimbulkan klaster baru," ujarnya.

Selain itu, kata Ariza, acara kegiatan reuni Persaudaraan Alumni (PA) 212 harus mendapatkan izin dari satuan gugus tugas (Satgas) Covid-19 DKI Jakarta.

Baca juga: Reuni 212 yang Akan Digelar Pada 2 Desember Tak Dapat Izin dari Polisi, Ini Alasannya

Baca juga: Soal Agenda Reuni PA 212 di Monas, Polda Metro Jaya Akan Beri Kepastian Besok

Tidak hanya itu, Polda Metro Jaya juga akan meminta penilaian Satgas Covid-19 sebelum memutuskan untuk memberikan izin keramaian atau tidak terkait kegiatan tersebut.

"(Reuni PA) 212 itu harus ada izin keramaian dari Polda Metro Jaya dan Polda juga akan minta izin satgas Covid-19," ucap Ariza.

Hingga kini Polda Metro Jaya diketahui belum mengeluarkan izin Reuni 212 digelar di sekitar Patung Kuda seberang kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Polisi mengatakan, ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia, salah satunya belum ada rekomendasi dari Satgas Covid-19.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menjelaskan, kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri memiliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkan yang kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/11/2021) lalu.

Di masa pandemi, ada tiga persyaratan umum yang harus dipenuhi, yaitu:

Pertama, panitia harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19. Pasalnya, kegiatan kerumunan saat ini masih ketat mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

"Terkait kegiatan Reuni 212 pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas Covid-19 karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi Covid-19," tutur Zulpan.

Kedua, panitia Reuni PA 212 pun harus mengantongi izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut yang diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved