Akui Terpaksa Tetapkan UMP DKI 2022 Hanya Naik Rp 37.749, Anies Baswedan: Doakan Ini Segera Tuntas

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

Editor: Vivi Febrianti
Instagram @aniesbaswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berkelakar agar selalu berhati-hati saat berjalan di tepi selokan atau got agar tidak kecemplung. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku terpaksa meneken Surat Keputusan tentang UMP DKI 2022 pada 20 November 2021.

Berdasarkan surat keputusan yang diteken Anies, Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935.

Diketahui UMP pada 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.

Dengan begitu, UMP DKI tahun 2022 hanya mengalami kenaikan Rp 37.749 atau 0,85 persen dibandingkan tahun ini.

Ia mengaku terpaksa meneken surat keputusan tersebut karena bila UMP ditetapkan melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka kepala daerah akan dianggap melanggar.

Di sisi lain, Anies menyebut kenaikan upah tersebut terlalu kecil bagi DKI.

Namun, karena ada tenggat waktu tersebut, Anies terpaksa meneken kenaikan UMP dengan formulasi yang diberikan pemerintah pusat lewat PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Perlu saya sampaikan tanggal 20 harus dikeluarkan, kenapa? Karena ketentuan mengharuskan, harus keluar keputusan gubernur sebelum tanggal 20. Bila tidak mengeluarkan maka jadi melanggar, maka kami keluarkan yang masih sesuai dengan PP 36, sambil kita kirimkan surat," kata Anies dihadapan massa buruh yang berunjuk rasa di depan kantor Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (29/11/2021).

Baca juga: Kecewa pada Anies Baswedan, Ribuan Buruh Bawakan Bendera Kuning: Matinya Hati Nurani

Anies menyebut berbarengan dengan penetapan UMP, Pemprov DKI juga mengirimkan surat kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menganggap formulasi PP 36/2021 membuat penetapan UMP DKI jadi sangat kecil dan tidak cocok dengan kondisi Jakarta.

"Tapi kami bilang ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta. Itu yang sudah kami lalukan. Kami minta teman-teman bantu untuk membuat ini tuntas dan semoga nanti kita akan dapat hasil optimal," ucap dia.

Anies menyebut kenaikan terlalu kecil karena kondisi Jakarta berbeda dengan provinsi lain.

Sebab penetapan UMP tidak ada upah minimum untuk kabupaten/kota.

Baca juga: Kagum Lihat Crazy Rich Tanjung Priok Pamer Mobil Miliaran Rupiah, Anies: Saya Naik Kijang Aja Dulu

Sedangkan di provinsi lain upah minimum juga bisa ditetapkan di tingkat kabupaten/kota.

"Karena ada yang berbeda Jakarta dengan provinsi lain, di Jakarta itu, UMP ditetapkan itu tidak ada upah minimum kabupaten kota, kalau di tempat lain, berhenti provinsi di UMP, di kabupaten/kota masih bisa buat keputusan," terang Anies.

"Jadi teman-teman kami paham, kami mengerti dan kami perjuangkan. Doakan ini segera tuntas. Di satu sisi semua ketentuan terpenuhi, tapi di sisi lain keadilan terpenuhi," kata dia.

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved