Istri Tak Bisa Melayani, Ayah Rudapaksa Anak Selama 12 Tahun, Korban Kini Trauma
Anak tersebut dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandung sebanyak dua hingga tiga kali seminggu.
Penulis: Uyun | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kisah pilu dialami seorang siswi SMP, LS (16), di Salatiga Jawa Tengah.
Siswi SMP tersebut menjadi korban pemerkosaan ayah kandungnya selama 12 tahun.
Saking tak kuat menghadapinya, siswi SMP itu sempat tiga kali mencoba bunuh diri namun gagal.
Kasus ini terungkap saat korban berusaha mengakhiri hidupnya pada Kamis (28/10/2021) lalu di sekolahnya.
Aksi percobaan bunuh diri ini tak sengaja kepergok oleh guru.
Kaget melihat anak didiknya hendak mengakhiri hidup, guru itu pun bertanya soal persoalan yang dihadapi korban.
Saat dibujuk, korban kemudian menceritakan kejadian tragis yang dialaminya selama bertahun-tahun.
Guru siswi tersebut kemudian memberitahukan hal itu pada ibu korban dan kemudian melanjutkan melapor ke polisi.
Pelaku Ditangkap
Satreskrim Polres Salatiga yang menerima laporan tersebut, kemudian bergerak cepat menangkap MS.
"Kita mengumpulkan keterangan dari pihak sekolah, keluarga, dan lingkungan.
Pendalaman dilakukan karena perbuatan ini dilakukan oleh orangtua yang satu rumah," terangnya.
Kasus tersebut sudah memasuki tahap penyerahan berkas ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Salatiga.
"Penyerahan berkas tahap 1 sudah kita lakukan kemarin. Jika tidak ada kendala, selanjutnya nanti penyerahan tahap 2, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho Indaryanto, Senin (29/11/2021).
Baca juga: Alat Vitalnya Alami Luka Usai 12 Tahun Dirudapksa Ayah Kandung, Siswi SMP Depresi Nyaris Lakukan Ini
Pengakuan Pelaku
Dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, pelaku berinisial MS (42), seorang buruh harian lepas.
Perbuatan yang dilakukan MS kepada anaknya tergolong keji.
Pelaku tega mencabuli kepada anaknya sejak 2009.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, korban dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya sebanyak dua hingga tiga kali seminggu.
"Pelaku MS bertahun-tahun mencabuli anak gadisnya saat keadaan rumah sepi. Pencabulan dilakukan bahkan dua hingga tiga kali dalam seminggu," kata Indra, dilansir dari Kompas.com, Rabu (24/11/2021).
FOLLOW:
Perbuatan MS kepada korban, pernah diketahui istrinya.
Namun bukannya insyaf, MS malah melakukan kekerasan kepada istrinya.
"Istrinya dipukuli sehingga takut. Selain itu juga diancam tidak diberi uang," tambah Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Nanung Nugroho.
Baca juga: Dikeroyok Kelompok Tak Dikenal, Tukang Parkir Bank di Puncak Alami Luka Sobek di Kepala
Lanjut Indra, perbuatan cabul terakhir dilakukan MS pada Minggu (24/11/2021) di rumahnya sekira pukul 22.00 WIB.
Perbuatan cabul tersebut dilakukan saat rumah tersangka dalam suasana sepi.
Saat itu, pelaku dan keluarganya pergi ke rumah saudara yang berada di Karanganyar.
Kemudian, pelaku dan korban pulang lebih awal dan terjadilah pencabulan tersebut.
"Setelah itu, korban diancam untuk tidak bercerita kepada siapa pun.
Dia juga memberi uang kisaran Rp 10.000," kata Indra.

MS mengaku tega mencabuli anaknya karena tidak pernah dilayani istrinya secara biologis.
"Dia ada masalah sama istrinya, tidak pernah dilayani lalu dilampiaskan ke anak. Dan kejadian itu sudah berlangsung bertahun-tahun," kata Indra.
Pelaku juga mengaku menggunakan plastik pengganti kondom selama mencabuli putrinya, agar tidak hamil.
Baca juga: Sempat Buron, Satu Pelaku Mutilasi Berhasil Diringkus Polisi
Akibat perbuatan MS, kelamin korban mengalami luka hingga membuatnya susah berjalan.
Tak hanya itu, korban juga mengalami trauma sangat mendalam atas kekejian ayah kandungnya.
Kini, korban dilakukan pendampingan untuk pemulihan mentalnya.

"Korban mengalami trauma dan tekanan psikis karena bertahun-tahun menjadi sasaran pemenuhan hasrat biologis ayahnya," ungkap Indra.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak atau Persetubuhan Terhadap Anak dengan Pasal 82 Ayat (2) Jo 76 E atau Pasal 81 Ayat (3) Jo 76 D Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun.
(*)
(TribunBogor/Kompas/ TribunJateng)