Cara Cek Status Penerima BSU Rp 1 Juta, Batas Pencairan 15 Desember

Masyarakat dapat mengecek status penerima BLT subsidi gaji atau BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Editor: Ardhi Sanjaya
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Ilustrasi subsidi gaji - Pemerintah akan menyalurkan kembali bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh dengan gaji dibawah Rp 3.5 juta. Berikut kriteria penerimanya. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah bantuan pemerintah berupa gaji atau upah yang diberikan pekerja/buruh untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh pada masa Covid-19.

BSU berupa bantuan tunai yang diberikan sebesar Rp 1.000.000.

Saat ini, BSU sudah tersalurkan kepada 7.163.043 pekerja/buruh.

Masyarakat dapat mengecek status penerima BLT subsidi gaji atau BSU melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id.

Selain itu, dapat juga mengirim pesan melalui WhatsApp ke nomor 081380070175.

Adapun aktivasi rekening paling lambat dilakukan pada 15 Desember 2021.

Cara cek status penerima BSU

Cek Via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Pilih dan klik menu Cek Status Calon Penerima BSU

3. Masukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir pada kolom yang tersedia

4. Ceklis kode captcha lalu klik lanjutkan

Cek Via Laman Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved