Nodai Adik Sahabatnya Sendiri, Pemuda Ini Tarik Paksa Korban ke Kamar Mandi
Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke polisi dengan dugaan melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja putri berusia 14 tahun.
Editor:
Tsaniyah Faidah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemuda nodai adik sahabatnya sendiri yang masih dibawah umur
"Akibat perbuatan tersebut, pelaku dikenakan pasal 82 UU. RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU.RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,"ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa Lubuk Tabun Dedi Maryono menyayangkan kejadian tersebut, karena dikatakan Dedi, sebelumnya tidak pernah terjadi kasus hal seperti ini di Desa Lubuk Tabun.
"Saat ini pihak kepolisian Tanjung Sakti telah mengamankan pelaku, mana baiknya serahkan semuanya kepada pihak kepolisian,"ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Pria Muda di Lahat Cabuli Remaja 14 Tahun, Korban Adik Teman Akrab Pelaku, Dilakukan di Kamar Mandi