Tuntut Anies Baswedan Revisi UMP DKI 2022, Buruh Ancam Gugat Gubernur ke Pengadilan: Proses Hukum!

Buruh menilai kenaikan UMP itu terlalu kecil dan tidak sesuai standar kehidupan layak di Jakarta.

Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakal digugat para buruh jika tidak merevisi UMP DKI Jakarta 2022 

"Kita berkeinginan agar di Jakarta baik buruh maupun pengusaha merasakan keadilan," tambahnya.

Anies menjelaskan, selama pandemi ada sektor-sektor yang memang mengalami kesulitan, tapi ada juga sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan.

"Yang buat masker tumbuh tidak? Tumbuh. Yang hotel tumbuh tidak? Tidak," kata dia.

Namun, dalam perhitungan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021, faktor penentu kenaikan UMP hanya tingkat inflasi atau pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan di suatu wilayah.

Baca juga: Kagum Lihat Crazy Rich Tanjung Priok Pamer Mobil Miliaran Rupiah, Anies: Saya Naik Kijang Aja Dulu

"Jadi, teman-teman, kami memahami dan kami saat ini sedang bersama-sama memperjuangkan agar UMP di Jakarta naik lebih tinggi daripada formula yang ada sekarang," tutur Anies.

Anies mengaku sepakat dengan para buruh, bahwa kenaikan UMP DKI 2022 terlalu kecil.

Oleh karena itu, pada 22 November 2021 pekan lalu, Anies melayangkan surat kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk meminta agar formula perhitungan UMP disesuaikan.

"Jada ada situasi di mana sebagian berdasarkan pertumbuhan, sebagian merasakan pengurangan," kata dia.

"Oleh karena itulah, kita tahun lalu mengambil kebijakan, ada yang memang diusahakan naik, ada yang memang tetap karena disesuaikan dengan situasi di setiap sektor yang berbeda," jelas Anies.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buruh Berencana Gugat ke Pengadilan jika Anies Tak Revisi UMP 2022 Jakarta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved