UMK Bogor 2022

Berlaku 1 Januari, UMK Bogor 2022 Diumumkan, Upah Minimum Kabupaten Bogor Tetap

UMK Bogor 2022 diumumkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Kabupaten Bogor tidak mengalami kenaikan UMK untuk tahun 2022 ini.

Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
hai.grid.id
Diumumkan, UMK Bogor 2022 tidak naik 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Tak ada kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bogor tahun 2022 mendatang.

Hal ini ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 Tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Penetapan besaran UMK Bogor 2022 ini berdasarkan Undang-undang (UU) nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selain itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah RI nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI.

Adapun besaran UMK Bogor 2022 yang baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2022.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin sempat mengatakan bahwa tidak ada kenaikan UMK 2022 lantaran kondisi masih pandemi Covid-19.

Hal ini, katanya, sudah disepakati Dewan Pengupahan Kabupaten Bogor yang terdiri dari serikat pekerja dan organisasi pengusaha.

Alasan tidak dinaikkannya upah lantaran perhitungan UMK tahun 2021 dinilai sudah lebih, yakni berkisar Rp 4,2 juta.

Angka itu dianggap sudah cukup tinggi di atas UMK Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta.

Baca juga: UMK Bogor 2022 Diumumkan Gubernur, Upah Buruh Kota Bogor Naik, Segini Besarannya

Ramainya pernyataan Ade Yasin itu membuat sejumlah perwakilan pekerja/buruh Bogor yang tergabung dalam Lembaga Kerjasama Tripartit (LKS) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) beserta perwakilan anggota serikat pekerja mendatangi Kantor Disnaker Kabupaten Bogor untuk minta klarifikasi.

Tak lama setelah itu, Disnaker Pemkab Bogor mengeluarkan pernyataan merekomendasikan UMK Bogor 2022 mendatang sebesar Rp 4.520.844 melalui surat Nomor 561/1355.

Angka tersebut naik 7,2% dari besaran UMK Bogor pada tahun 2021 sebesar Rp 4.217.206.

Rekomendasi besaran UMK Bogor 2022 tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Daerah.

Follow us

Mendengar adanya rekomendasi kenaikan upah tersebut, membuat DPK Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bogor geram.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved