Reuni PA 212 di Azzikra
BREAKING NEWS - Yayasan Az Zikra Menolak Kegiatan Reuni 212 di Sentul, Ini Isi Suratnya
Dalam surat balasan itu berisi, pihak Yayasan Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan pihak eksternal.
1. Kètua Tim Satgas Kabupaten Bogor
2. Kapolres Kabupaten Bogor
3. Bupati Kabupaten Bogor
4. Kepala Camat Babakan Madang
5. Kapolsek Babakan Madang
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pun demikian.
"Belum (ada informasi). Ke Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor juga belum ada," kata AKBP Harun saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/11/2021).
Terkait kegiatan yang melibatkan massa yang besar, kata Harun, Kabupaten Bogor masih belum memungkinkan.
Sebab PPKM di Kabupaten Bogor sementara ini bahkan masih lebih ketat dibanding PPKM Kota Jakarta yang level 1.
"Kabupaten Bogor masih level 3, belum mengijinkan kegiatan berkumpul dengan jumlah besar," ungkap Harun.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Reuni 212 resmi membatalkan acara Reuni 212 di Patung Kuda Arjuna Wijaya pada 2 Desember 2021.
Acara yang mengundang ribuan umat islam itu tak memperoleh izin dan rekomendasi hingga h-3 acara.
Panitia pelaksana tak memperoleh izin dan rekomendasi dari kepolisian hingga Satgas Penanganan Covid-19 terkait acara Reuni 212 yang digelar secara terbuka tersebut.