Sudah Disahkan, UMK Kota Bogor Tahun 2022 Naik, Ini Besarannya
Elia Buntang mengatakan tahapan penentuan UMK Kota Bogor sudah melalui tahapan berbagai pembahasan.
Penulis: Lingga Arvian Nugroho | Editor: Ardhi Sanjaya
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Setelah melalui tahapan proses penentuan UMK Kota Bogor tahun 2022 akhirnya disahkan.
Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan Kota Bogor Elia Buntang mengatakan tahapan penentuan UMK Kota Bogor sudah melalui tahapan berbagai pembahasan.
"Pembahasan sudah dilakukan sejak awal, kemudian juga dilakukannrapat pleno dengan dewan pengupahan yang diikuti oleh perwakilan berbagai elemen," ujarnya.
Setelah itu selanjutnya usulan UMK diajukan ke Provinsi Jawa Barat.
Pada Selasa (30/12/2021) malam kemarin UMK kota dan kabupaten di Jawa Barat pun sudah diketok palu oleh Gubernur Jawa Barat.
Elia mengatakan untuk UMK tahun 2022 di Kota Bogor mengalami kenaikan.
Kenaikan UMK kata Elia sesuai formuliasi PP 36 tahun 2021.
" Iya jadi sesuai dengan PP 36 Tahun 2021 UMK Kota Bogor sebesar Rp. 4.330.249,57," katanya.
Dari jumlah tersebut kata Elia kenaikannya mencapai Rp 24.090,31 atau sekitar 0.56 persen.