Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Level 2, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Penulis: Naufal Fauzy | Editor: Damanhuri
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
PPKM Level 2 ini diterapkan dalam perpanjangan PPKM ke delapan tanggal 30 November sampai 13 Desember 2021.
Dalam PPKM Level 2 ini sejumlah aturan pembatasan dilonggarkan.
"Masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes)," kata Bupati Bogor Ade Yasin, Kamis (2/12/2021).
Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM level 2 di Kabupaten Bogor ini.
Diantaranya adalah anak usia dibawah 12 tahun kini boleh masuk pusat perbelanjaan mall setelah sebelumnya dilarang.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan atau mall atau pusat perdagangan dengan syarat didampingi orang tua," kata Ade.
Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan di dalam pusat perbelanjaan atau mall juga kini dibuka.
Namun dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing jika diperlukan di kemudian hari.
Di tempat wisata pun, anak-anak kini juga boleh berkunjunh
"Anak di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orang tua," ungkapnya.