Terbitkan Aturan Perayaan Natal 2021, Kemenang Imbau Ibadah Digelar Secara Hybrid

Panduan ini diterbitkan dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di gereja.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/Jeprima
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. 

i. Menghindari kontak fisik atau bersalaman.

6. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Perayaan Natal 2021 yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.

7. Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Kementerian Agama melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. larangan mudik kepada pegawai ASN dan Non-ASN selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. Pemantauan Penyelengaraan Peringatan Natal Tahun 2021 di tingkat pusat;

d. Koordinasi dengan pimpinan kementerian/lembaga, pimpinan TNI/Polri, pimpinan Badan Usaha Milik Negara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat pusat;

e. Pelaporan hasil pemantauan kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

Baca juga: Rencana Ratu Elizabeth II di Momen Natal, Siap Rayakan Bareng Pangeran William, Pangeran Harry Ikut?

8. Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Kristen dan Katolik, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Satuan Pendidikan Keagamaan Kristen dan Katolik, dan Penyuluh Agama Kristen dan Katolik untuk melakukan:

a. Sosialisasi dan edukasi protokol kesehatan;

b. Larangan mudik kepada Pegawai ASN dan Pegawai Non-ASN selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022;

c. Pemantauan Perayaan Natal 2021 pada instansi pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa serta Badan Usaha Milik Daerah atau Desa;

d. Koordinasi dengan gubernur, bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa, pimpinan TNI/Polri setempat, pimpinan Badan Usaha Milik Daerah atau Desa, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 serta tokoh masyarakat dan tokoh agama di tingkat daerah;

e. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi secara berkala/sewaktu-waktu dan berjenjang;

f. Pelaporan hasil pemantauan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi kepada Menteri Agama melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Agama secara berkala/sewaktu-waktu.

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota melakukan pemantauan tempat ibadah di rest area dan tempat perbelanjaan/mal selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ATURAN Lengkap Perayaan Natal Tahun 2021 dari Kemenag, Simak Panduan Pencegahan Covid-19

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved