Cuitan Terakhir Mahasiswi Sebelum Ditemukan Tewas di Makam Ayah, Tulis soal Keluarga : Omong Kosong
Sehari sebelumnya, ia juga mencuitkan "Gak nyangka". Lalu pada 14 November 2021, ia juga menulis "Gada gunanya".
Slamet Hadi Supraptoyo menjelaskan, Bripda RB saat ini telah ditahan untuk diproses lebih lanjut terkait kasus kematian NWR.
Penahanan terhadap Bripda RB dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Slamet Hadi Supraptoyo menegaskan akan bertindak tegas terhadap Bripda RB.
Baca juga: Nasib Pilu Mahasiswi Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Jenderal Listyo Geram Minta Kapolda Lakukan Ini
Jika terbukti bersalah, kata Slamet, maka anggota polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.
Selain dianggap melanggar pasal pidana, Bripda RB juga terancam dipecat dari kepolisian karena melanggar kode etik.
Perbuatan melanggar hukum tersebut, menurut Slamet Hadi Supraptoyo, secara internal melanggar ketentuan yang sudah diatur di kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik Pasal 7 dan 11.
"Ini sudah memenuhi unsur, hukuman terberatnya adalah Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ini hukuman terberat," terangnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (4/12/2021) malam.
RB yang berpangkat Bripda itu sebelumnya juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi atau pasal dengan sengaja menggugurkan kandungan atau mematikan janin.
RB dijerat pasal 348 KUHP juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Curhatan Pilu Korban
Melalui laman Twitternya, korban sempat memberikan tanda-tanda ingin mengakhiri hidup.
Baca juga: Ditemukan Tewas di Makam Ayah, Mahasiswi Sempat Tulis Curhatan Terakhir, Ngaku Dijahati saat Hamil
Saat itu, NW membalas cuitan @reyhamsagevti_ pada Senin (1/11/2021).
"Kalau kamu punya 1 doa yang pasti dikabulkan, apa yang ingin kamu minta?," tulis akun @reyhamsagevti_.
Saat itu, korban pun mengaku ingin bertemu dengan sang ayah secepatnya.
Sementara sang ayah diketahui sudah meninggal dunia saat itu.