Janji Akan Menikahi, Pemuda di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Perempuan 17 tahun itu diketahui hamil 7 bulan usai dirudapaksa pacarnya sendiri. Pelakunya seorang anak baru gede (ABG) berinisial RA (19).
Editor:
Ardhi Sanjaya
Namun, setelah korban hamil 7 bulan dan pelaku tidak mau untuk bertanggung jawab.
"Terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan sejak 28 November 2021," katanya.
"Pasal yang kita terapkan adalah Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya.
(TribunPadang.com/Rezi Azwar)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/rudapaksa-dan-perkosa.jpg)