Tembak Warga Hingga Tewas di Exit Tol Bintaro, Nasib Ipda OS Ditentukan Besok
Penyidik Propam Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus penembakan di Exit Tol Bintaro yang melukai 1 orang dan seorang meninggal dunia yang di
Kemudian, dia melapor kepada Ipda OS secara lisan lewat sambungan telepon.
Saksi O pun diminta menepi ke Gedung Patroli Jalan Raya (PJR) IV Jaya di dekat pintu keluar Tol Pondok Pinang.
Saat saksi O dan para penguntit menepi, Ipda OS sempat menegur orang-orang yang mengikuti O.
Kemudian terjadi keributan dan Ipda OS mendengar suara tembakan entah dari mana.
Lalu dua korban yakni Poltak Pasaribu dan M Aruan mencoba menabrak Ipda OS.
Akhirnya, terjadilah penembakan itu dengan mengenai Poltak dan M Aruan.
Akibat peristiwa itu Poltak tewas saat jalani perawatan di Rumah Sakit Kramat Jati.
"Akibat peristiwa tersebut terjadi penembakan dan akibatkan dua orang korban luka tembak pertama inisial PP kemudian kedua adalah MA," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Selasa (30/11/2021).
Menurut Zulpan, saat ini Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Metro Jaya dilibatkan dalam penyelidikan kasus tersebut.
Hal itu untuk mencari tahu apakah tindakan yang dikeluarkan oleh Ipda OS sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) atau tidak.
Meski demikian, polisi belum menetapkan tersangka terhadap Ipda OS.
Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat, mengatakan penembakan dilatarbelakangi pembelaan.
Untuk itu pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Bidang Propam Polda Metro Jaya dan Divisi Propam Mabes Polri dilibatkan untuk menyelidiki kasus tersebut guna mengetahui apakah ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam peristiwa tersebut.
"Karena pelaku adalah anggota Polri dan kedua benarkah peristiwa penembakan sesuai SOP. Jadi mohon sabar karena ini masih didalami dan penyelidikan mendalam," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (30/11/2021).
Menurut Tubagus, untuk saat ini dugaan pasal dalam kasus tersebut ialah 170 KUHP terkait pengeroyokan karena korban hendak menabrak Iptu OS dan warga O.
Kemudian dugaan kedua ialah Pasal 351 KUHP ayat 3 terkait penganiayaan yang sebabkan seseorang tewas.