Pemerintah Batalkan PPKM Level 3 Seluruh Indonesia saat Nataru, Ini Alasannya
Menurutnya, penerapan status leveling PPKM khusus Nataru akan disesuaikan dengan asesmen situasi pandemi masing-masing wilayah.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan membatalkan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 jelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2022.
Menurutnya, penerapan status leveling PPKM khusus Nataru akan disesuaikan dengan asesmen situasi pandemi masing-masing wilayah.
Hal tersebut disampaikan oleh Luhut dalam keterangan tertulisnya di laman Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM level 3 pada periode Nataru pada semua wilayah."
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yg berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," jelas Luhut.
Baca juga: Tren Kasus Covid-19 Alami Penurunan, PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Desember 2021
Kebijakan yang tidak menyamaratakan perlakuan di semua wilayah ini dirasa lebih seimbang.
Mengingat masing-masing memiliki situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Alasan lain untuk menerapkan kebijakan ini lantaran penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia dinilai telah menunjukkan perbaikan.
Bahkan perubahan hasilnya cukup signifikan, apabila dibandingkan dengan lonjakan yang terjadi di bulan Juli kemarin.
Untuk diketahui, saat ini Indonesia stabil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian di bawah angka 400 kasus.
Sementara itu, kasus aktif dan jumlah yang dirawat di RS telah banyak menunjukkan penurunan.
Ini juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa Bali.
Berdasarkan assessmen per 4 Desember, jumlah kabupaten kota yang tersisa di level 3 hanya 9,4 persen dari total kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Atau hanya ada 12 kabupaten/kota saja yang masuk dalam kategori PPKM di level 3.
Baca juga: Kabupaten Bogor Terapkan PPKM Level 2, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mall
Kendati demikian, Luhut meminta masyarakat untuk tetap waspada.
Mengingat, pandemi belum usai dan malah bermutasi dengan nama Omicron.
Untuk itu, meski tidak menerapkan PPKM Level 3, pemerinta tetap melarang adanya acara perayaan tahun baru secara meriah hingga memicu adanya kerumunan.
"Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya," terang Luhut.
Selain itu, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah kebijakan soal perjalanan jelang Nataru.
“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."
"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” terang Luhut.
Pembatasan penerbangan Indonesia juga akan tetap diperketat dengan mempersyaratkan penumpangnya membawa bukti hasil tes PCR negatif.
Baca juga: Yakin Sudah Bisa Turun ke PPKM Level 1, Pemkab Bogor Surati Kapolri
Yakni dengan masa durasi 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.
Sedangkan, selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni wajib telah menerima vaksinasi lengkap.
Dan diharuskan pula menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Berbeda dengan anak-anak, anak-anak dapat melakukan perjalanan bersyarat.
Yakni dengan tetap membawa hasil tes PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PPKM Level 3 Batal Dilaksanakan, Pemerintah Sesuaikan Asesmen Situasi Leveling Daerah Masing-masing