PPKM Level 3 Batal Diberlakukan Saat Nataru, PHRI Kabupaten Bogor Apresiasi

Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, mengatakan langkah tersebut memberikan dampak positif.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Ardhi Sanjaya
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Kondisi lalu lintas di Jalan Raya Puncak kawasan Turunan Selarong, Megamendung, Kabupaten Bogor, Minggu (21/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Pemerintah  baru saja memutuskan mencabut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat Natal dan Tahun.

Soal keputusan ini, Wakil Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bogor, mengatakan langkah tersebut memberikan dampak positif.

"Semoga dengan hal itu berdampak ke tingkat kunjungan wisatawan yang akan berlibur khususnya yang berkunjung ke hotel dan restoran yang berada di kawasan Puncak," ucapnya saat dikonfirmasi oleh TribunnewsBogor.com, Selasa (7/12/2021).

Ia pun menambahkan, langkah yang diambil pemerintah tersebut patut untuk diapresiasi.

"Kami sangat mengapresiasinya. intinya kita selalu taat dengan aturan yg dikeluarkan pemerintah," ujarnya.

Kendati demikian, Boboy selalu menegaskan bahwa saat ini hotel dan restoran sudah menerapkan prokes yang ketat.

"Kami sudah menerapkan prokes yang sangat ketat untuk hotel dan restoran," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved