PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Aturan Lengkap Saat Natal dan Tahun Baru

Menurut Luhut, pembatalan PPKM Level 3 ini nantinya akan digantikan dengan kebijakan yang lebih seimbang.

Editor: Ardhi Sanjaya
Ist
Jajaran Polsek Bojonggede, Kamis (22/7/2021), melaksanakan penyekatan dalam rangka penerapan PPKM Darurat di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Pemerintah telah memutuskan untuk membatalkan kebijakan PPKM Level 3 serentak pada saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan melalui laman resmi Kemenko Marves, maritim.go.id.

Menurut Luhut, pembatalan PPKM Level 3 ini nantinya akan digantikan dengan kebijakan yang lebih seimbang.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri."

"Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” kata Luhut.

Pembatalan PPKM Level 3 ini dilakukan karena pandemi Covid-19 di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Selain itu, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus.

Meski PPKM Level 3 dibatalkan, pemerintah akan tetap melakukan pengetatan terutama pada aturan perjalanan dan kegiatan selama Nataru.

Berikut daftar aturan yang akan diterapkan pemerintah saat Nataru.

Aturan Perjalanan Luar Negeri

Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Semua penumpang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melakukan karantina selama 10 hari

Aturan Perjalanan Dalam Negeri

Selama masa Nataru, bagi yang ingin melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved