Mahasiswi Tewas
Sebut Bripda Randy Niat Nikahi Mahasiswi yang Tewas, Ini Jawaban Sang Ayah soal Tanggal Pernikahan
Ayah Bripda Randy Bagus, Niryono juga mengatakan keluarganya sudah mendatangi rumah NWR terkait rencana tersebut.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: khairunnisa
Ia berdiri di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang.
RB dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca juga: Siskaeee Ngaku Rekam Video Syur Tak Hanya di Bandara YIA, Polisi Temukan Ini Dalam Kamar Kosnya
Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu.