Sempat 'Teriak' Usai Diberhentikan dari KPK, Novel Baswedan Kini Jadi ASN Polri: Sulit Untuk Menolak
Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Novel Baswedan memutuskan untuk menerima tawaran menjadi ASN Polri.
Novel Baswedan sempat 'teriak' dengan mengeluarkan sejumlah pernyataan di media usai diberhentikan dari KPK.
Seperti diketahui, Puluhan pegawai KPK dipecat lantaran gagal Tes Wawasan Kebangsaan (TKW).
Saat ini, Novel Baswedan dan puluhan mantan pegawai KPK lainnya pun saat ini telah membuat surat pernyataan kesediaan menjadi ASN yang kini berada dibawah pimpinan Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Keputusan itu diambil setelah Novel mengikuti sosialisasi pengangkatan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan.
"Saya posisi menerima (Jadi ASN Polri)," kata Novel di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Senin (6/12/2021).
Laporkan Pimpinan KPK
Seluruh pimpinan KKPK dilaporkan oleh para pegawai KPK yang telah dinonaktifkan ke Dewan Pengawas, Selasa (18/5/2021).
Laporan tersebut dibawa oleh Hotman Tambunan serta Novel Baswedan mewakili 75 pegawai KPK yang telah dinonaktifkan lantaran tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih fungsi sebagai ASN.

Dalam pernyataannya, Novel mengatakan keprihatinannya atas sikap kesewenang-wenangan para pimpinan KPK dalam menonaktifkan para pegawai KPK yang tidak lulus asesmen TWK tersebut.
"Kami sebenarnya kembali bersedih ya, bersedihnya karena kami harus melaporkan pimpinan KPK," kata Novel kepada awak media di depan Gedung KPK ACLC Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
"Seharusnya pimpinan KPK itukan dalam integritas tentunya baik, harusnya begitu tapi dalam beberapa hal yang kami amati itu ada hal-hal yang sangat mendasar dan kemudian kami lihat sebagai masalah yang serius," sambungnya.
Lanjut Novel mengatakan, dalam keputusan pimpinan KPK yang tertuang dalam SK 652 tahun 2021 terdapat upaya untuk menyingkirkan para pegawai KPK yang berprestasi.
Di mana dalam SK 652 tahun 2021 itu tertuang tentang hasil asesmen TWK yang salah satu poinnya meminta para pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.
"Kami kembali lagi melihat, ada upaya-upaya yang mungkin tidak jujur disana dan kemudian membuat seolah-olah ada proses pegawai-pegawai berlaku baik yang berprestasi justru malah dibuat seolah-olah tidak lulus atau tidak memenuhi syarat," tutur Novel.
Lanjut kata penyidik senior KPK itu, kejadian seperti ini merupakan sebuah pelanggaran kode etik di dalam lembaga KPK dan hal tersebut bukan yang pertama kali.
Novel menjelaskan, sebelumnya ada juga pimpinan KPK yang pernah diperiksa dan kemudian diputuskan melakukan suatu kesalahan dengan pelanggaran kode etik.
"Hari ini kami pun harus melaporkan kembali tentu kami tidak suka situasi itu," ucapnya.
Dengan melayangkan laporan kepada Dewan Pengawas ini Novel berharap bahwa Komisi Antirasuah di Indonesia ini dipimpin oleh orang yang dapat menjaga etika profesi serta tetap dalam koridor integritas.
Sebab kalau tidak seperti itu kata Novel, upaya untuk memberantas korupsi di Tanah Air akan terganggu.
"Oleh karena itu sekali lagi saya katakan keprihatinan dan kami berharap dewan pengawas bisa berlaku seprofesional mungkin demi kebaikan dan demi kepentingan pemberantasan korupsi yg lebih baik," tukasnya.
Terima Jadi ASN Polri
Eks penyidik KP Novel Baswedan memilih menerima tawasan untuk menjadi ASN Polri.
Alasannya, dia ingin berkontribusi membantu masalah korupsi yang semakin marak di Indonesia.
"Kenapa kami memilih itu pada akhirnya, kita tahu ya belakangan ini masalah korupsi, fenomena korupsi banyak terjadi. Bahkan bisa dikatakan masif banyak dan nilainya pun semakin lama kalau kita lihat semakin besar-besar," jelasnya.

Novel menyebutkan upaya pemberantasan korupsi pun menurun seiring pelemahan di KPK.
Hal itu terbukti dari upaya pimpinan lembaga anti rasuah yang tak menunjukkan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi.
"Kita dihadapkan dengan situasi yang kurang menyenangkan di mana upaya memberantas korupsi yang dilakukan oleh KPK semakin turun dan pimpinan KPK juga setidak-tidaknya dari pandangan kami memandang bahwa kinerjanya juga semakin tidak menunjukkan sesuatu yang sungguh-sungguh atau yang serius dalam memberantas korupsi," jelasnya.
Karena itu, dia mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menunjukkan kesungguhannya memberantas korupsi bersama eks pegawai KPK.
"Ketika saya melihat atau paling tidak melihat penjelasan dari Pak Kapolri yang tampak bahwa ada seperti kesungguhan untuk memberantas korupsi terutama bidang pencegahan. Dan meminta kami untuk kesediaannya untuk ikut melakukan tugas-tugas dalam rangka berbakti untuk kepentingan bangsa dan negara, tentu pilihan itu menjadi sulit buat kami untuk menolak," tukasnya.
12 Orang Menolak
Eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak menjadi ASN Polri kembali bertambah.
Jumlahnya kini dari 8 orang menjadi 12 orang.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan empat orang tambahan yang tidak bersedia menjadi ASN Polri itu berasal dari pihak yang belum memberikan konfirmasi pada Senin (6/12/2021) kemarin.
"Yang tidak bersedia 12 orang," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (7/12/2021).
Sementara itu, Dedi menyampaikan kini hanya 44 orang eks pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri.
Mereka pun kini sedang melakukan seleksi kompetensi.
"Sebanyak 44 lainnya sudah oke semua," tukas dia.
(TribunnewsBogor.com/Tribunnews.com)