Bongkar Isi Ponsel, Polisi Kaget Temukan Ribuan Video Syur Koleksi Siskaeee, Dibuat Sejak 2017

Ketika Siskaee ditangkap, Polda DI Yogyakarta menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.

Penulis: Uyun | Editor: Soewidia Henaldi
kolase TribunJogja
Motif Siskaee buat ribuan foto dan video syur, diunggah ke 7 Situs berbayar, alasan trauma diusut polisi 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang mahasiswi bernama Siskaeee sempat menghebohkan publik karena video vulgar di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) Kulon Progo.

Ia ditangkap polisi pada Sabtu (4/12/2021) di Bandung.

Sejauh ini, Siskaeee sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, pada Minggu (5/12/2021) malam.

Ketika Siskaeee ditangkap, Polda DI Yogyakarta menyita hard disk berisi foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.

Polisi juga menyita handphone yang dipakai untuk menyimpan foto dan video syur berkapasitas 150 gigabyte lebih.

Video-video ekshibionis yang dibuat Siskaeee sejak 2017 hingga 2021 mencapai 2.000 file, dan 3.700 di antaranya jenis foto.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorong Pasaribu mengatakan Siskaeee mengunggah seluruh konten foto dan video pornonya di 7 situs berbayar.

"Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com," kata Roberto dalam konferensi pers, Selasa (7/12/2021), dilansir TribunnewsBogor.com dari TribunJogja.

Atas temuan itu, Roberto bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) RI untuk memblokir konten-konten yang berkaitan dengan Siskaeee.

"Kami bekerjasama dengan Kominfo agar segera take out seluruh video dan foto berkaitan dengan S," ungkapnya.

Baca juga: Siskaeee Ngaku Rekam Video Syur Tak Hanya di Bandara YIA, Polisi Temukan Ini Dalam Kamar Kosnya

Menurut pengusutan yang dilakukan polisi, terkuak Sisakee mulai memproduksi video dan selfi seks yang kerap disebut Ekshibionis itu sejak 2017.

Aksi Ekshibionis Siskaeee ini sering dilakukan di tiga kota yakni Jakarta, Bali, dan Yogyakarta.

Tempat-tempat yang menjadi latar pembuatan video seringkali dilakukan di sebuah kos, hotel, tempat Gym, toko buku, mall, swalayan, dan terakhir di tempat parkir Bandara YIA Kulon Progo.

Dikutip dari Kompas.com, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Siskaeee untuk produksi konten asusila.

"Barang buktinya kita bagi tiga kategori," ujar Roberto.

FOLLOW:

Kategori pertama adalah barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu produksi konten video syur.

Barang bukti ini antara lain lampu, kamera, kostum hingga cambuk.

Barang bukti identik dengan yang dikenakan dalam video antara lain baju bleser, rok hitam dan kacamata.

"Barang bukti hasil perolehan kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni berupa mobil, perhiasan," ungkapnya.

Motif Siskaee buat ribuan foto dan video syur, diunggah ke 7 Situs berbayar, alasan trauma diusut polisi
Motif Siskaee buat ribuan foto dan video syur, diunggah ke 7 Situs berbayar, alasan trauma diusut polisi (kolase TribunJogja)

Baca juga: Pamer Jadi Ibu Bhayangkari, Wanita Ini Malu Seumur Hidup Setelah Pekerjaan Asli Kekasih Terkuak

Roberto menambahkan, dalam pembuatan video syur itu, Siskaeee mengaku merekam aksinya seorang diri.

Kendati demikian, pihak kepolisian kini masih memburu seseorang yang diduga terlibat dalam produksi video syur tersebut.

Selain barang bukti untuk produksi konten, polisi juga mengamankan beberapa buku rekening milik Siskaeee.

"Beberapa buku rekening yang akan kita jadikan alat bukti dalam transaksi keuangannya. Termasuk dalam bentuk mata uang asing," tuturnya.

Dari konten pornografi yang diunggah ke OnlyFans, polisi menyebut Siskaeee mendapat keuntungan Rp 15-20 juta.

Dia melakukannya diduga sejak 2017.

Akhir pelarian Siskaeee. Ia ditangkap di sebuah stasiun di Bandung, Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil meringkus Siskaeee, sebelumnya ia sempat membuat geger jagat media sosial dengan aksi buka baju hingga setengah bugil
Akhir pelarian Siskaeee. Ia ditangkap di sebuah stasiun di Bandung, Jawa Barat. Polisi akhirnya berhasil meringkus Siskaeee, sebelumnya ia sempat membuat geger jagat media sosial dengan aksi buka baju hingga setengah bugil (Istimewa tribunnews)

Jika ditotal, keuntungan kotor yang diterima Siskaeee mencapai miliaran Rupiah.

"Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp 20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp 2 miliar selama proses 2020 sampai 2021," kata Roberto.

Dari keuntungan kotor itu, polisi menyebut Siskaeee mendapat pendapatan bersih sekitar Rp. 1.749.511.009.

Baca juga: Nyamar Jadi Pria, ABG Perempuan Cabuli Pacar Sesama Jenis, Aksi Licik Pelaku ke Korban Terungkap

Motif Siskaeee, Ngaku Trauma

Wakapolda DIY Brigjen R Slamet Santoso menambahkan, sementara ini motif tersangka melakukan aksinya lantaran ia mengalami trauma masa lalu.

Akibat perasaan trauma itu, tersangka melakukan aksi ekshibionis di beberapa tempat untuk menyalurkan hasrat seksualnya.

"Jadi memang tersangka ini mengalami trauma masa lalu, sehingga ia melakukan aksinya," ujarnya.

Namun, Roberto menyebut motif tersangka Siskaeee soal trauma masa lalu ini akan dikuak lewat persidangan.

"Untuk trauma masa lalunya apa, itu nanti akan dibuka di persidangan. Untuk menghormati tersangka," ujarnya.

Nasib Siskaeee Terancam Penjara Usai Pamer Aksi Vulgar di Bandara, Ini Fotonya saat Diciduk Polisi
Nasib Siskaeee Terancam Penjara Usai Pamer Aksi Vulgar di Bandara, Ini Fotonya saat Diciduk Polisi (Kolase Tribunnews.com)

Meski begitu, ata perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dijerat dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE.

Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.

"Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi," ujar Roberto.

Selain itu, ia juga dinilai telah membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar keasusilaan sebagaimana pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU nomor 19 Tahun 2016, perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik. (*)

(Kolase TribunBogor dari Kompas/TribunJogja)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved