Divonis 10 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Online, Cynthiara Alona Menangis
Cynthiara Alona dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Cynthiara Alona dinyatakan bersalah turut-serta melakukan prostitusi online yang melibatkan anak-anak.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang menjatuhkan hukuman selama 10 bulan penjara untuk Cynthiara Alona.
Vonis Cynthiara Alona dibacakan hakim secara daring, Rabu (8/12/2021).
Baca juga: Hakim Sibuk, Sidang Vonis Artis Cynthiara Alona terkait Prostitusi Online Ditunda Pekan Depan
Cynthiara Alona disebutkan memudahkan perbuatan cabul yang dilakukan orang lain.
Saat sidang vonis, Cynthiara Alona terlihat menggunakan hijab hitam panjang. Sesekali Cynthiara Alona mengusap wajahnya dengan tisu.
"Semoga saya mendapatkan keadilan," kata Cynthiara Alona sambil menangis di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Rabu siang.
Baca juga: Jaksa Sudah Serahkan Berkas Pidana Prostitusi Online Cynthiara Alona ke Pengadilan Negeri Tangerang
Sebelumnya, Cynthiara Alona ditangkap polisi terkait kasus prostitusi anak pada 16 Maret 2021.
Jaksa menuntut hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta pada 3 November 2021.
Cynthiara Alona melanggar Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Wartakotalive.com/Ikhwana Mutuah Mico)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cynthiara Alona Menangis Divonis 10 Bulan Penjara, Dinyatakan Bersalah Terlibat Prostitusi Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/cynthiara-alona-menangis-saat-dinyatakan-bersalah-turut-serta-melakukan-prostitusi-online.jpg)