Iming-imingi Jadi Polwan hingga Pengurus, Guru Pesantren Rudapaksa 12 Santriwati, 4 Sudah Melahirkan
Bukannya melindungi dan mendidik siswinya, guru pesantren atau ustaz ini malah tega merudapaksa 12 santriwatinya hingga hamil dan melahirkan.
Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Ardhi Sanjaya
"Terdakwa menjanjikan akan menjadikan korban polisi wanita," ujar jaksa, dikutip dari TribunJabar.id
Selain menjadi polisi wanita, HW pun menjanjikan kepada korbannya akan menjadi pengurus pesantren jika para korban ingin memenuhi hawa nafsunya tersebut.
"Ia juga menjanjikan akan membiayai kuliah dan mengurus pesantren," ucapnya.
Selain itu, HW pun menjanjikan kepada korban akan dibiayai kuliah dan mengatakan kepada korban untuk tidak khawatir dan akan bertanggung jawab kepada para korban yang hamil.
"Terdakwa menjanjikan anak akan dibiayai sampai kuliah" ujarnya.
Baca juga: Janji Akan Menikahi, Pemuda di Padang Rudapaksa Pacarnya, Korban Kini Hamil 7 Bulan
Baca juga: Nasib Pilu Mahasiswi Korban Rudapaksa Oknum Polisi, Jenderal Listyo Geram Minta Kapolda Lakukan Ini
Akibat ulahnya, masyarakat Bandung pun dibuat geger.
Atas perbuatannya tersebut, saat ini HW telah ditangkap dan kasusnya sudah masuk dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Perbuatan jahat itu dilakukan oleh HW sejak tahun 2016 hingga 2019 dan telah menyebabkan 12 santriwati trauma berat atas perbuatannya tersebut.
"Perbuatan terdakwa HW dilakukan di berbagai tempat," ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jabar Dodi Gazali Emil, dilansir dari TribunJabar.id, Rabu.
Dari perbuatan keji HW, 4 dari 12 korban hamil hingga melahirkan 8 bayi.
Dari 4 santri yang hamil, ada yang melahirkan dua kali.
"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi, kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," tuturnya.
Sebanyak 12 orang korban tersebut merupakan santriwati dari salah satu pesantren yang berada di Cibiru, Kota Bandung.
Perkara tersebut telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (7/12) kemarin dan dipimpin oleh ketua Majelis hakim Y Purnomo Surya Adi secara tertutup.
Dijelaskan, penetapan PN Bandung Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN.Bdg tanggal 03 Nopember 2021 menentukan sidang pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.
Baca juga: Rudapaksa Gadis di Bawah Umur hingga Hamil dan Melahirkan, Pemuda Ini Pasrah Diciduk Polisi
Baca juga: Istri Tak Bisa Melayani, Ayah Rudapaksa Anak Selama 12 Tahun, Korban Kini Trauma