Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Kisah Janda Anak 2 Masuk Penjara Gara-gara Nabung Pakai Uang Rp50 Ribuan, Ini Kronologinya

Seorang janda beranak dua harus berurusan dengan aparat kepolisian saat hendak nabung ke rekening miliknya.

Penulis: Damanhuri | Editor: Ardhi Sanjaya
TRIBUNNEWS/YOUTUBE
ILUSTRASI - seorang janda menutup wajahnya 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Seorang janda beranak dua harus berurusan dengan aparat kepolisian saat hendak nabung ke rekening miliknya.

Akibatnya, janda berinsial PR (41) ini mendekam dipenjara.

Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Kejadian ini berawal saat PR yang kini sudah ditetapkan tersangka hendak menabung menggunakan lembaran uang pecahan Rp 50 ribuan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan saat itu tersangka PR hendak melakukan transfer uang di kios yang memang melayani jasa pengiriman uang.

"Tersangka datang untuk mengirim sejumlah uang kepada rekening BCA atas nama tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Terjerat Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Menangis Bahagia Dengar Vonis Hakim: Alhamdulillah

Namun, pemilik kios jasa pengiriman uang curiga ketika tersangka menyerahkan sejumlah uang lembaran Rp50.000.

"Selanjutnya Polsek Pondok Gede mendapati informasi tersebut dan melakukan penyelidikan terhadap 62 lembar pecahan uang Rp50.000 yang hendak ditransferkan," jelasnya.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta)
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi (tengah) saat menunjukkan foto tersangka peredaran uang palsu Rabu (8/12/2021). (Yusuf Bachtiar/ Tribun Jakarta) ()

Dari hasil penyelidikan, rupanya 62 lembar uang pecahan Rp50.000 tersebut memang terindikasi uang palsu.

"Anggota Polsek Pondok Gede langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut," paparnya.

Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada 6 Desember lalu.

"Kejadian terungkap di Kios D2 Cell, Jalan Raya Jatibening, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi 6 Desember 2021 lalu," kata Aloysius di Mapolres Bekasi Kota, Rabu (8/12/2021) mengutip Tribun Jakarta.

Teranncam 15 Tahun Penjara

Tersangka melakukan hasil penyelidikan mengaku, uang palsu tersebut didapat dengan cara membeli dari seseorang secara online.

"Jadi dia beli seharga Rp2.000.000 lalu dapat uang palsu senilai Rp6.000.000, uang palsunya dikirim secara ekspedisi," jelas Kapolres.

Baca juga: Tangis Nenek Mahriyeh Menanti Suami yang Hilang saat Erupsi Gunung Semeru, Rumahnya Terkubur Abu 

Tersangka lanjut Aloysius, merupakan seorang janda beranak dua.

Motifnya membeli dan mengeluarkan uang palsu semata untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari belanja ke warung. Lalu juga yang terakhir ini dia ingin mentrasfer uang palsu ke rekening pribadinya melalui jasa pengiriman uang," terangnya.

Akibat perbuatannya, PR mendekam ditahanan Polres Metro Bekasi Kota denga dikenakan pasal 245 KUHP tentang peredaran uang palsu ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Mbah Jambrong

Peredaran uang palsu juga pernah terungkap di Bogor.

Mbah Jambrong tak bisa berkutik seusai umbar 'kesaktian' di Bogor, Jawa Barat.

Pria berinsial SD atau Mbah Jambrong ini mengaku bisa mengandakan uang.

Sejumlah warga yang tergiur dengan ucapan Mbah Jambrong dan berharap uangnya bertambah dengan cara digandakan.

Namun, nasib Mbah Jambrong dan kawanannya apes setelah berbelanja di salah satu warung.

Akhinya, SD alias Mbah Jambrong ditangkap bersama 4 pelaku lainnya yakni AG, AR, DR dan EH

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kasus ini bermula dari laporan warga pemilik warung di Cileungsi yang menemukan dugaan uang palsu.

Baca juga: Pelanggan Tiba-tiba Lemas di Ranjang, PSK Online Tewas Seusai Bercinta di Kamar Kos

Baca juga: Dijanjikan Gaji Rp 12 juta Sebulan, 4 Gadis Asal Jawa Barat Nangis Dipaksa Melayani Pria di Papua

Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang.
Polsek Cileungsi Polres Bogor berhasil mengungkap kasus peredaraan uang palsu di tengah pandemi yang bermodus dukun pengganda uang. (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Uang palsu itu diperoleh dari orang yang berbelanja hingga kemudian dilaporkan ke Polsek Cileungsi.

"Saat pelaku bertransaksi kembali di warung korban, kemudian dilakukan penangkapan atas nama pelaku AR," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).

Setelah dikembangkan, Polisi kemudian menangkap pelaku lain yakni anak pelaku AR, yakni AG yang juga terlibat peredaran uang palsu tersebut.

AG ini mendapat uang palsu dari tersangka SD atau Mbah Jambrong yang bermodus sebagai dukun pengganda uang asal Jampang, Sukabumi.

"Dia (SD/Mbah Jambrong) punya penawaran bisa menggandakan uang dengan selisih 1 banding 3. Jadi uang palsu Rp 10 juta, dibeli dengan harga Rp 3 juta," terang Harun.

Barang Bukti 1,5 miliar uang Palsu

Mbah Jambrong berhasil ditangkap di wilayah Bandung.

Beberapa pelaku lainnya yang turut terlibat pun ikut diamankan polisi.

Baca juga: Fakta Video Viral Beli Gula Pakai Emas Murni di Papua, Paket 1 GB Ditukar 1 Gram Emas

Dalam pengembangan ini didapati bahwa uang palsu ini juga didapat dari pelaku inisial AD berdomisili di Purwokerto yang kini masih buron.

Dalam kasus ini polisi mengamankan barang bukti kendaraan roda dua, ponsel, alat spon uang, money detector, ratusan lembar uang palsu gagal cetak, ratusan lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang total nominalnya mencapai Rp 1,5 Miliar.

"Pelaku kita kenakan pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres.

Pengakuan Mbah Jambrong

Polsek Cileungsi Polres Bogor meringkus sebanyak 5 orang pelaku kasus peredaran uang palsu di tengah pandemi Covid-19 di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Salah satu tersangka bahkan ada yang beroperasi dengan modus mengaku sebagai dukun pengganda uang berinisial SD alias Mbah Jambrong.

Saat dihadirkan mengenakan baju tahanan dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, sejumlah wartawan sempat menanyakan terkait pengakuan tersangka soal kesaktian dalam menggandakan uang.

"Bisa menggandakan apa saja pak ?," tanya seorang wartawan.

"Enggak bisa apa-apa pak," jawab SD alias Mbah Jambrong sambil menggelengkan kepala dan juga tertunduk.

Baca juga: Nasib Pilu 4 Gadis Jawa Barat Dipaksa Melayani Pria di Papua, Dijanjikan Gaji Rp 12 juta Sebulan

Baca juga: Kronologi Gadis Indramayu Dipaksa Jadi Pemandu Lagu di Papua, Ibunda: Anak Saya Nangis Minta Pulang

Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021).
Tersangka pengedar uang palsu bermodus dukun pengganda uang inisial SD alias Mbah Jambrong dalam jumpa pers di Mapolres Bogor, Selasa (17/8/2021). (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Setelah itu, Kapolres Bogor AKBP Harun di lokasi menambahkan pertanyaan terkait pemalsuan selain uang.

Namun SD mengaku bahwa dirinya hanya terlibat terkait pemalsuan uang, tidak terlibat pemalsuan benda-benda yang lainnya.

Mbah Jambrong yang ditangkap polisi di wilayah Bandung ini juga mengaku baru sekali mengedarkan uang palsu ke wilayah Bogor.

"Menyesal pak, iya pak (tidak akan mengulangi)," kata SD tertunduk di hadapan kapolres.

(TribunnewsBogor.com/Tribun Jakarta)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved