PPKM Level 3 Dibatalkan, Ini Skema Pengetatan Wilayah yang Bakal Diterapkan di Kabupaten Bogor
Namun, ia tidak menampik pasca dicabutnya PPKM Level 3 Nasional, bakal berpotensi membludaknya wisatawan khususnya di Kawasan Puncak.
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Vivi Febrianti
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Meskipun Pemerintah Pusat membatalkan PPKM Level 3 Nasional pada saat Natal dan Tahun Baru 2022, Pemerintah Kabupaten (PEMKAB) Bogor akan tetap siapkan skema pengetatan di Kawasan Puncak, Bogor.
"Tetap secara nasional dibatalkan terkait PPKM Level 3, tapi kita tetap siapkan skema pengetatan tanggal 25 Desember 2021-2 Januari 2022," ucap Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan kepada wartawan di Kantor Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Rabu (8/12/2021).
Ia pun menjelaskan, selain pengetatan wilayah, skema vaksinasi, dan ganjil genap bakal disiapkan dan dilaksanakan.
Namun, ia tidak menampik pasca dicabutnya PPKM Level 3 Nasional, bakal berpotensi membludaknya wisatawan khususnya di Kawasan Puncak.
"Pasti bakal berisiko membludak wisatawan. Tugas kita memastikan boleh berwisata asal clear semua. Saya nanti meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan inspeksi ke tempat-tempat wisata. Guna memastikan semua aman," tambahnya.
Namun, ia memastikan skema tersebut akan dirapatkan terlebih dahulu.
"Untuk spesifikasinya bakal di rapatkan di rapat persiapan tahun baru nanti," tutupnya.