Pengakuan Siskaeee Buat Video Syur di Bandara YIA : Saya Suka Menunjukan Badan Saya di Tempat Umum
Malahan Siskaeee sengaja datang ke Bandara Yogyakarta International Airport ( Bandara YIA ) hanya untuk membuat video syur.
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: Ardhi Sanjaya
Siskaeee memposting video syurnya di sebuah website.

Dari situlah, Siskaeee mendapat keuntungan hingga Rp 20 juta per bulannya.
"Karena memang tujuan mengunggah video yang saya buat di website tersebut di awal pandemi orang pada stres mau kemana terus mau ngapain, jadi saya kepikiran untuk mempelajari video tersebut yang dimana itu juga menghasilkan," kata Siskaeee.
Siskaeee juga meminta maaf pada masyarakat Kulon Progo karena sudah membuat resah dengan video syurnya.
"Saya pribadi dengan rendah diri dengan Siskaeee sebagai pembuat video yang mungkin meresahkan, membuat gaduh saya memohon maaf kepada seluruh masyarakat, terutama masyarakat Yogyakarta, terlebih Kulon Progo, kepada pihak Angkasa Pura, saya siap mengikuti proses hukum," katanya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah DIY Kombes Yuliyanto mengatakan Siskaeee mengaku tak hanya beraksi di Bandara YIA.
Ia juga mengaku membuat konten video porno di beberapa lokasi dalam Kota Yogyakarta.
Polda DIY berencana akan segera menggelar tes kejiwaan kepada S yang saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Agar kami mendapatkan penjelasan dari ahli apakah yang bersangkutan ini mengalami gangguan dalam perilaku sehari-harinya," kata Kombes Yuliyanto.
Saat ini S ditahan di Rumah Tahanan Polda DIY dan terancam dijerat pasal pidana pornografi dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasar UU Pornografi, pelaku terancam pidana kurungan minimal 6 bulan hingga 12 tahun atau denda Rp 250 juta hingga Rp 6 miliar.
Sementara pelanggaran UU ITE pasal 45 ayat 1 terkait kesusilaan, maka pelaku terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Isi Hardisk dan Handphone Siskaeee
Dalam kasus ini, selain menangkap Siskaeee, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, mengatakan barang bukti tersebut terbagi dalam tiga kategori.
Kategori pertama yakni barang bukti yang dipakai sebagai alat bantu untuk memproduksi video syur.