IPB University

Cegah Pernikahan Anak, IPB University Bagikan Pengetahuan Kesiapan Menikah kepada Remaja di Bogor

Kasus pernikahan anak semakin meningkat di masa pandemi. Bahkan, banyak anak muda yang mengajukan pernikahan anak dan meminta keringanan prasyarat.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribun Kaltim
Ilustrasi Pernikahan Dini - Remaja dan calon pengantin perlu dibekali pemahaman kesiapan menikah dan kehidupan berkeluarga demi mencegah terjadinya pernikahan anak. 

Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), kesiapan usia menikah bagi perempuan adalah 21 tahun sedangkan laki-laki adalah 25 tahun.

Sementara itu, pernikahan anak memiliki kesiapan menikah yang rendah sebagai akibat tidak dibekali oleh kesiapan intelektual, finansial, kehidupan berkeluarga, dan mental.

Bahkan, remaja cenderung kurang menerima berbagai permasalahan dalam kehidupan rumah tangga sehingga rentan terjadi percekcokan dan menyebabkan perceraian.

“Anak kita harus diajarkan sejak kecil tentang kesiapan mental agar bisa menghadapi berbagai kejadian yang tidak diharapkan dengan baik,” ungkapnya.

Pakar keluarga dari IPB University itu juga menyebut, anak juga harus diajarkan untuk mengatur emosi sejak dini.

Selain itu, kesiapan sosial dalam berhubungan baik dengan tetangga juga diperlukan.

Kesiapan lainnya adalah kesiapan moral demi menghindari perselingkuhan yang marak terjadi.

“Kesiapan interpersonal agar dapat berkomunikasi dengan baik mencegah kesalahpahaman dan perselisihan. Kesiapan keterampilan hidup baik bagi calon pengantin laki-laki dan perempuan untuk berbagi kapasitas untuk memenuhi peran di dalam keluarga. Baik menjaga kebersihan rumah tangga hingga mengasuh anak. Tidak kalah penting adalah kesiapan intelektual dengan mencari ilmu dan pengetahuan terkait kesiapan menikah, dan kehidupan berkeluarga,” pungkas Dr Tin.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved