Deretan Kelakuan Keji Herry Wirawan, Hamili Santriwati hingga Paksa Korbannya Jadi Kuli Bangunan

Dari 12 santriwati yang dirudapaksa Herry Wirawan, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung.

Penulis: khairunnisa | Editor: khairunnisa
Instagram
Ini dia tampang Herry Wirawan, guru pesantren yang perkosa 12 santriwati di Bandung hingga hamil 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Selama ini disembunyikan, sederet perilaku keji guru pesantren bernama Herry Wirawan (36) terungkap.

Ternyata, tak cuma memerkosa 12 santriwati hingga hamil, guru pesantren itu juga melakukan aksi kejam lainnya.

Herry Wirawan tega menjadikan santriwatinya yang merupakan korban rudapaksa sebagai kuli bangunan.

Terkuaknya kejahatan Herry Wirawan itu menambah panjang daftar aksi bejatnya yang diketahui khalayak.

Sebelumnya diwartakan, Herry Wirawan, seorang guru yang juga pengurus yayasan Pesantren di Kota Bandung telah memerkosa 12 anak didiknya hingga mengandung dan melahirkan anak.

Dari 12 santriwati yang dirudapaksa Herry Wirawan, ada 8 orang yang telah melahirkan anak, dan 2 orang yang tengah mengandung.

Bahkan, diketahui ada yang melahirkan hingga dua kali.

"Salah seorang korban ada yang telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko, dilansir TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Jumat (10/12/2021).

Baca juga: Menyesal Seumur Hidup, Guru Pesantren Cabul Terancam Dikebiri, Terungkap Awal Mula Aksi Bejat Herry

Menurut Agus, beberapa korban ada yang disetubuhi berulang kali.

Belasan santriwati tersebut disetubuhi Herry Wirawan sejak tahun 2016 hingga tahun 2021 dan tak hanya dilakukan di yayasan pesantren yang diurusnya, tapi juga di tempat lainnya seperti apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Jadikan Korban Kuli Bangunan

Satu aksi keji Herry Wirawan kembali terungkap.

Tak hanya kekerasan seksual, Herry Wirawan juga diduga telah melakukan eksploitasi ekonomi terhadap 12 santriwati.

Hal itu diungkap oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Berkenaan pada dugaan tersebut, LPSK mendorong Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap adanya eksploitasi ekonomi.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved